
Ilustrasi
JawaPos.com- Sigit Rianto, 38, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun. Sebab, warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, itu kedapatan menggelapkan mobil Suzuki APV nopol AE 1063 FA milik saudaranya, Suherni, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Aksi penggelapan bermula saat Sigit yang merupakan sopir travel itu meminjam mobil untuk mengantar pelanggannya ke Bali pada 11 April. Mobil keluaran 2013 tersebut rencananya digunakan selama lima hari di Pulau Dewata.
Sekitar pukul 18.00 WIB Sigit pun menghubungi Suherni via telepon. Karena masih saudara, Suherni mengiyakan permintaan Sigit tanpa ada curiga sedikit pun. Mobil merah metalik itu pun dibawa Sigit Rabu keesokan harinya (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
”Tapi, setelah lima hari tak kunjung dikembalikan,’’ jelas Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi yang menangani kasus tersebut.
Hingga hari kelima, Suherni pun tetap sabar menunggu mobilnya kembali. Beberapa hari kemudian dia mendapati bahwa mobilnya itu justru digadaikan Sigit kepada Purnomo Sidik, warga Kabupaten Ponorogo. ”Digadai Rp 25 juta,’’ ungkap Endro.
Sigit mengaku nekat menggadaikan mobil saudaranya karena terbelit utang sewa mobil. Mobil RH Travel yang pernah digunakannya mendapat masalah dan diamankan di Polres Ponorogo.
Karena itu, Sigit harus membayar uang sewa Rp 25 juta kepada RH Travel. Lantaran tak memiliki uang, Sigit menjadi gelap mata dan nekat menggadaikan mobil saudaranya tersebut.
”Sampai akhirnya korban melaporkan ini kepada kami Senin lalu (24/4),’’ jelasnya.
Petugas kepolisian lantas bergerak cepat menanggapi laporan dari Suherni tersebut. Mendapat informasi mobil Suherni berada di Kota Reog, Polsek Wonoasri lantas berkoordinasi dengan Polsek Ponorogo. Mobil yang dicari pun dapat ditemukan saat digunakan ke Madiun Selasa (25/4).
”Mobil berhasil kami cegat di pertigaan Buduran, Wonoasri,’’ ungkapnya.
Menurut Endro, Sigit baru pertama melakukan aksi tersebut. Motif di balik penggelapan mobil saudaranya itu adalah masalah ekonomi. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP subsider pasal 376 KUHP tentang Penggelapan. (bel/fin/c10/diq)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
