
Ilustrasi
JawaPos.com- Sigit Rianto, 38, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun. Sebab, warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, itu kedapatan menggelapkan mobil Suzuki APV nopol AE 1063 FA milik saudaranya, Suherni, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Aksi penggelapan bermula saat Sigit yang merupakan sopir travel itu meminjam mobil untuk mengantar pelanggannya ke Bali pada 11 April. Mobil keluaran 2013 tersebut rencananya digunakan selama lima hari di Pulau Dewata.
Sekitar pukul 18.00 WIB Sigit pun menghubungi Suherni via telepon. Karena masih saudara, Suherni mengiyakan permintaan Sigit tanpa ada curiga sedikit pun. Mobil merah metalik itu pun dibawa Sigit Rabu keesokan harinya (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
”Tapi, setelah lima hari tak kunjung dikembalikan,’’ jelas Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi yang menangani kasus tersebut.
Hingga hari kelima, Suherni pun tetap sabar menunggu mobilnya kembali. Beberapa hari kemudian dia mendapati bahwa mobilnya itu justru digadaikan Sigit kepada Purnomo Sidik, warga Kabupaten Ponorogo. ”Digadai Rp 25 juta,’’ ungkap Endro.
Sigit mengaku nekat menggadaikan mobil saudaranya karena terbelit utang sewa mobil. Mobil RH Travel yang pernah digunakannya mendapat masalah dan diamankan di Polres Ponorogo.
Karena itu, Sigit harus membayar uang sewa Rp 25 juta kepada RH Travel. Lantaran tak memiliki uang, Sigit menjadi gelap mata dan nekat menggadaikan mobil saudaranya tersebut.
”Sampai akhirnya korban melaporkan ini kepada kami Senin lalu (24/4),’’ jelasnya.
Petugas kepolisian lantas bergerak cepat menanggapi laporan dari Suherni tersebut. Mendapat informasi mobil Suherni berada di Kota Reog, Polsek Wonoasri lantas berkoordinasi dengan Polsek Ponorogo. Mobil yang dicari pun dapat ditemukan saat digunakan ke Madiun Selasa (25/4).
”Mobil berhasil kami cegat di pertigaan Buduran, Wonoasri,’’ ungkapnya.
Menurut Endro, Sigit baru pertama melakukan aksi tersebut. Motif di balik penggelapan mobil saudaranya itu adalah masalah ekonomi. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP subsider pasal 376 KUHP tentang Penggelapan. (bel/fin/c10/diq)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
