
Ilustrasi
JawaPos.com- Sigit Rianto, 38, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan mendekam di balik jeruji penjara sekurang-kurangnya empat tahun. Sebab, warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, itu kedapatan menggelapkan mobil Suzuki APV nopol AE 1063 FA milik saudaranya, Suherni, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Aksi penggelapan bermula saat Sigit yang merupakan sopir travel itu meminjam mobil untuk mengantar pelanggannya ke Bali pada 11 April. Mobil keluaran 2013 tersebut rencananya digunakan selama lima hari di Pulau Dewata.
Sekitar pukul 18.00 WIB Sigit pun menghubungi Suherni via telepon. Karena masih saudara, Suherni mengiyakan permintaan Sigit tanpa ada curiga sedikit pun. Mobil merah metalik itu pun dibawa Sigit Rabu keesokan harinya (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
”Tapi, setelah lima hari tak kunjung dikembalikan,’’ jelas Kapolsek Wonoasri AKP Endro Wahyudi yang menangani kasus tersebut.
Hingga hari kelima, Suherni pun tetap sabar menunggu mobilnya kembali. Beberapa hari kemudian dia mendapati bahwa mobilnya itu justru digadaikan Sigit kepada Purnomo Sidik, warga Kabupaten Ponorogo. ”Digadai Rp 25 juta,’’ ungkap Endro.
Sigit mengaku nekat menggadaikan mobil saudaranya karena terbelit utang sewa mobil. Mobil RH Travel yang pernah digunakannya mendapat masalah dan diamankan di Polres Ponorogo.
Karena itu, Sigit harus membayar uang sewa Rp 25 juta kepada RH Travel. Lantaran tak memiliki uang, Sigit menjadi gelap mata dan nekat menggadaikan mobil saudaranya tersebut.
”Sampai akhirnya korban melaporkan ini kepada kami Senin lalu (24/4),’’ jelasnya.
Petugas kepolisian lantas bergerak cepat menanggapi laporan dari Suherni tersebut. Mendapat informasi mobil Suherni berada di Kota Reog, Polsek Wonoasri lantas berkoordinasi dengan Polsek Ponorogo. Mobil yang dicari pun dapat ditemukan saat digunakan ke Madiun Selasa (25/4).
”Mobil berhasil kami cegat di pertigaan Buduran, Wonoasri,’’ ungkapnya.
Menurut Endro, Sigit baru pertama melakukan aksi tersebut. Motif di balik penggelapan mobil saudaranya itu adalah masalah ekonomi. Dia dijerat dengan pasal 372 KUHP subsider pasal 376 KUHP tentang Penggelapan. (bel/fin/c10/diq)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022