Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Mei 2017 | 15.26 WIB

BREAKING NEWS!: Miryam Si Buronan KPK Tertangkap, Lokasinya di…

PELESIR: Miryam S. Haryani saat berada di Las Vegas, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Kini dia menjadi buron KPK. Dia ditangkap Senin (1/5) dini hari. - Image

PELESIR: Miryam S. Haryani saat berada di Las Vegas, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Kini dia menjadi buron KPK. Dia ditangkap Senin (1/5) dini hari.

JawaPos.com - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari tadi. Dia ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri.



Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan penangkapan itu. "Iya sudah tertangkap," kata dia saat dihubungi JawaPos.com, Senin (1/5).



Kini lanjut dia menerangkan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan KPK, karena Miryam statusnya adalah buronan lembaga antirasuah. "Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 



Namun Martinus enggan memerinci lebih dalam terkait prosesi penangkapan, karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan. Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat bantuan ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. KPK meminta Polri untuk bisa berkomunikasi dengan Interpol agar dikeluarkan red notice kepada Miryam.



Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengaku siap menindaklanjuti surat permintaan bantuan itu. "Kita akan tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/4).



Meski sudah mendapatkan informasi pengiriman surat permintaan bantuan, Naufal mengaku belum melihat isi surat dari KPK. Surat itu kata dia akan mereka ditelaah lebih dulu. "Suratnya akan kita lihat dulu, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah," papar dia.



Red notice kata dia bakal diterbitkan Interpol bila Miryam memang benar-benar tengah berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice. "Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia distop," tukas dia. (elf/JPG)




Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore