Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 April 2017 | 18.12 WIB

Pemerintah Harus Tuntaskan Tumpang Tindih Kewenangan BNP2TKI-Kemenaker

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay - Image

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay

JawaPos.com - Pemerintah diminta segera menuntaskan pembahasan isu krusial dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Pasalnya, dari delapan isu krusial yang menjadi fokus pembahasan, hanya satu isu lagi yang tersisa.


Isu itu justru dinilai terkendala karena belum ada kesamaan pandangan di pihak pemerintah. Isu itu terkait dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI.


"Jika isu ini bisa diselesaikan, pembahasan RUU ini diperkirakan akan berjalan mulus," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Minggu (30/4).


Terkait pembagian tanggung jawab dan kewenangan tersebut, DPR menginginkan agar BNP2TKI bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sementara sampai dengan rapat terakhir, pemerintah masih mengusulkan agar BNP2TKI bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Tenaga Kerja.


Meski  sederhana, menurut Saleh, perbedaan perspektif itu tentu berimplikasi luas. Sebab, jika BNP2TKI bertanggung jawab kepada presiden melalui Kemenaker, itu artinya kewenangan yang dimilikinya akan terdistorsi.


Setidaknya, jika ada masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sebelum ke presiden, BNP2TKI harus melaporkan hal itu kepada Kemenaker.


"Kenapa tidak langsung saja ke presiden? Bukankah konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Representasi negara dalam hal ini adalah presiden RI," tutur politikus PAN itu.


Sementara dia mengatakan, komisi IX menilai bahwa persoalan perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri kurang maksimal justru karena persoalan tumpang tindih tanggung jawab dan kewenangan itu.


Karenanya dalam RUU PPILN, komisi IX menginginkan agar Kemenaker diposisikan sebagai regulator. "Sementara, operatornya diberikan kepada BNP2TKI, atau suatu badan yang sejenis yang akan diamanatkan dalam RUU ini," pungkas legislator dapil Sumatera Utara itu. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore