
Tersangka (paling kiri) saat ditahan anggota polisi di Lampung Barat. Saat ini, tersangka mendekam di rutan Polres Malinau untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
JawaPos.com - Aparat Satreskrim Polres Malinau berhasil menangkap pria berinisial AA di Kabupaten Lampung Barat. AA diduga menipu hingga Rp 183 juta.
Pengejaran ini berdasarkan informasi pertama dari Nurjannah yang merupakan istri siri AA, yang melaporkan kepada pihak kepolisian pada Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ruslaeni menjelaskan, awalnya korban yang merupakan istri sirinya memberikan uang kepada AA senilai Rp 118 juta. Uang tersebut, menurut tersangka akan digunakan untuk membeli sebuah mobil.
Kemudian pelapor kembali ke Malinau dan meminta uang lagi kepada korban sebanyak Rp 65 juta, untuk tambahan biaya beli mobil itu. Pada saat uang sudah diserahkan, terlapor pergi ke Jakarta. Setelah itu kontak nomor telepon tidak bisa dihubungi lagi.
Setelah Nurjannah datang ke Polres dan melaporkan perihal tersebut, pihak Polres kemudian mengembangkannya. “Kami dapati bahwa terlapor ini lari ke Lampung Barat. Tim Satreskrim Polres Malinau kemudian meminta bantuan kepada Polres Lampung Barat untuk menyelidiki kepastian keberadaan AA,” katanya.
Selain itu, pinhaknya juga melakukan pelacakan kontak telepon milik AA. Setelah mendapat informasi kebenarannya tinggal di Lampung Barat tersebut, Polres Malinau langsung melakukan penangkapan pada 20 April 2017 di rumah istri tersangka.
“Kami tangkap tersangka itu sekitar pukul 03.00, subuh. Tapi sebelumnya diketahui tersangka sedang bersama anak dan istrinya pertama yang sah. Waktu kami telepon di nomor kotak milik AA, anaknya sempat bilang “Biarkan saja. Tidak mungkin polisi datang ke lampung sini," ucap Ruslaeni menirukan anak tersangka. "Ini yang membuat kami tertantang,” sambungnya.
Dia menjelaskan, perkenalan awal korban dengan tersangka AA ini setelah dinikahi secara siri beberapa tahun lalu. Setelah menikah tersangka meminjam uang kepada istri sirinya untuk membeli mobil. Tetapi setelah diberikan uang, terlapor menghilang tanpa jejak dan tidak memberi kabar kepada Nurjannah.
Saat ini, posisi tersangka sudah di Malinau. Barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga dibeli dengan menggunakan uang yang diminta dari Nurjannah, sudah dikirimkan ke Malinau dari Lampung Barat. Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini pemberkasan sudah hampir selesai,” jelasnya. (ida/ash/fab/JPG)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
