Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 April 2017 | 17.13 WIB

Penipuan Modus Kawin Siri, Suami Bawa Kabur Ratusan Juta

Tersangka (paling kiri) saat ditahan anggota polisi di Lampung Barat. Saat ini, tersangka mendekam di rutan Polres Malinau untuk menunggu proses hukum selanjutnya. - Image

Tersangka (paling kiri) saat ditahan anggota polisi di Lampung Barat. Saat ini, tersangka mendekam di rutan Polres Malinau untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

JawaPos.com - Aparat Satreskrim Polres Malinau berhasil menangkap pria berinisial AA di Kabupaten Lampung Barat. AA diduga menipu hingga Rp 183 juta.


Pengejaran ini berdasarkan informasi pertama dari Nurjannah yang merupakan istri siri AA, yang melaporkan kepada pihak kepolisian pada Februari lalu.


Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ruslaeni menjelaskan, awalnya korban yang merupakan istri sirinya memberikan uang kepada AA senilai Rp 118 juta. Uang tersebut, menurut tersangka akan digunakan untuk membeli sebuah mobil.


Kemudian pelapor kembali ke Malinau dan meminta uang lagi kepada korban sebanyak Rp 65 juta, untuk tambahan biaya beli mobil itu. Pada saat uang sudah diserahkan, terlapor pergi ke Jakarta. Setelah itu kontak nomor telepon tidak bisa dihubungi lagi.


Setelah Nurjannah datang ke Polres dan melaporkan perihal tersebut, pihak Polres kemudian mengembangkannya. “Kami dapati bahwa terlapor ini lari ke Lampung Barat. Tim Satreskrim Polres Malinau kemudian meminta bantuan kepada Polres Lampung Barat untuk menyelidiki kepastian keberadaan AA,” katanya.


Selain itu, pinhaknya juga melakukan pelacakan kontak telepon milik AA. Setelah mendapat informasi kebenarannya tinggal di Lampung Barat tersebut, Polres Malinau langsung melakukan penangkapan pada 20 April 2017 di rumah istri tersangka.


“Kami tangkap tersangka itu sekitar pukul 03.00, subuh. Tapi sebelumnya diketahui tersangka sedang bersama anak dan istrinya pertama yang sah. Waktu kami telepon di nomor kotak milik AA, anaknya sempat bilang “Biarkan saja. Tidak mungkin polisi datang ke lampung sini," ucap Ruslaeni menirukan anak tersangka. "Ini yang membuat kami tertantang,” sambungnya.


Dia menjelaskan, perkenalan awal korban dengan tersangka AA ini setelah dinikahi secara siri beberapa tahun lalu. Setelah menikah tersangka meminjam uang kepada istri sirinya untuk membeli mobil. Tetapi setelah diberikan uang, terlapor menghilang tanpa jejak dan tidak memberi kabar kepada Nurjannah.


Saat ini, posisi tersangka sudah di Malinau. Barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga dibeli dengan menggunakan uang yang diminta dari Nurjannah, sudah dikirimkan ke Malinau dari Lampung Barat. Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini pemberkasan sudah hampir selesai,” jelasnya. (ida/ash/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore