
Menag Lukman Hakim
JawaPos.com - Maraknya ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan memicu keresahan masyarakat di rumah ibadah membuat Kementerian Agama (Kemenag) merilis sembilan maklumat bagi para penceramah. Harapannya, mereka bisa menyejukkan rumah ibadah.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, maklumat itu ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia agar lebih cermat dalam menyeleksi para penceramah. Tujuannya, ceramah yang disampaikan menyebarkan pesan kedamaian dan kerukunan.
"Ini untuk semua agama. Jangan sampai rumah ibadah jadi tempat munculnya konflik di masyarakat," ujarnya di kantor Kemenag kemarin (28/4).
Sebagai menteri agama, Lukman merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang berpotensi memecah belah nasyarakat. Karena itu, maklumat tersebut dikeluarkan untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. "Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia," kata politikus PPP itu.
Lukman menyebutkan, isi maklumat itu sudah didiskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka. Bahkan, dia menyatakan bahwa beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan para ulama. "Tapi, tentu tidak bisa saya datangi semua," ucapnya.
Berikut sembilan maklumat tersebut.
1. Penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian.
2. Ceramah yang disampaikan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Ceramah disampaikan dengan kalimat yang santun, bebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang semua agama.
4. Ceramah bernuansa mendidik dan mencerahkan sisi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
5. Ceramah tidak mempertentangkan SARA.
6. Ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis, dan destruktif.
8. Ceramah tidak bermuatan kampanye politik praktis maupun promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
