
Ilustrasi
JawaPos.com -Diduga cemburu, MS, 28 tahun warga Lingkungan Kebon Bawak Timur Kelurahan Kebon Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram menusuk Satar, 40 tahun dengan sebilah pisau hingga korban meregang nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (27/4) sekitar pukul 20.45 Wita di rumah milik warga setempat bernama Husni . Korban saat kejadian sedang bekerja memasang keramik, didatangi oleh pelaku dengan membawa sebilah pisau. Pelaku lalu menghampiri korban. Sempat terjadi percecokan mulut antara keduanya.
Pelaku lalu mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban tepat di bagian dada. Korbanpun tersungkur bersimbah darah. Korban coba diselamatkan oleh Husni dengan cara dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak bisa tertolong.
Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawe membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan bahwa aparat langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan di tengah- tengah masyarakat.
"Pelaku penikaman tersebut sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya seperti ditulis Radar Lombok (Jawa Pos Group), Sabtu (29/4).
Dijelaskan dugaan sementara pelaku tega menikam orang yang tidak lain merupakan pamanya tersebut karena terbakar api cemburu dan adanya dendam. Korban diduga sering menggangggu istri pelaku.
"Informasi awal yang kita dengar bahwa pelaku tega melakukan hal tersebut karena sakit hati. Menurut keterangan pelaku bahwa korban sering mengganggu istrinya tapi ini masih kita dalami karena ini masih keterangan pelaku yang bisa saja benar dan bisa salah," tambahnya.
Menurut keterangan pelaku, korban juga dianggap sering mengajarkan paham yang salah, tidak hanya kepada dirinya juga kepada istri pelaku dan beberapa warga lainya. "Karena dianggap paham yang diajarkan sangat menistakan agama sehingga emosi dari pelaku ini semakin memuncak, ditambah dengan istrinya yang diganggu oleh korban," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam mendekam dipenjara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga tewas jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku masih berada di Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sementara korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara dan selanjutnya akan dimakamkan," tambahnya.(cr-met/nas/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
