Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 April 2017 | 06.55 WIB

10 Tahun Belum Dapat Ganti Rugi, Pengusaha Korban Lumpur Melawan

TERDAMPAK: Pipa pembuangan lumpur Kamis (27/4) di area lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo. - Image

TERDAMPAK: Pipa pembuangan lumpur Kamis (27/4) di area lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo.


JawaPos.com – Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) bereaksi. Mereka menentang keputusan pemerintah soal pembayaran ganti rugi yang kembali dibebankan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Sebab, kebijakan itu dinilai melanggar amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka pun tengah menyiapkan perlawanan hukum.



Menurut Mursyid Murdiantoro, kuasa hukum GPKLL, hasil rapat pemerintah itu jelas tidak sesuai putusan MK. Dalam putusan No 83 Tahun 2013 dan No 65 Tahun 2015, MK menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi untuk pengusaha harus segera dilakukan. MK juga menyatakan, tidak ada pembedaaan antara ganti rugi untuk pengusaha dan warga biasa yang sama-sama menjadi korban lumpur. ”Harusnya sesuai dengan putusan MK,” ucapnya Kamis (27/4).



Keputusan itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa pemerintah tidak hadir melindungi warganya. Musyid menuturkan, negara seharusnya tidak tebang pilih dalam penanganan pembayaran ganti rugi. ”Para pengusaha korban lumpur itu juga warga negara Indonesia. Jadi, kedudukannya sama di mata hukum,” katanya.



Dia menegaskan, pengembalian tanggung jawab pembayaran ke PT MLJ itu jelas sangat memukul para pengusaha. Dulu sebetulnya pengusaha dijanjikan pelunasan dilakukan secara business-to-business (B-to-B). Perusahaan milik keluarga Bakrie itu menargetkan pada 2008 pembayaran rampung. Nyatanya, di antara 33 pengusaha tersebut, hanya 12 pengusaha yang dibayar. Itu pun baru dibayar 20 persen. ”Itu konsep halusinasi semata,” ungkapnya.



Mursyid menambahkan, keputusan yang diambil pemerintah tidak pernah melibatkan pengusaha. Semestinya, pemerintah mengundang pengusaha yang menjadi korban. Dengan demikian, ada penjelasan secara gamblang dan objektif. Karena itu, para pengusaha tidak akan tinggal diam. Saat ini langkah hukum sudah disusun. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan. ”Kami akan terus berusaha mencari keadilan,” tegasnya.



Sungkono, salah seorang pengusaha yang menjadi korban lumpur, mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah tersebut. Dia juga menyatakan, status pengusaha dan warga adalah sama-sama menjadi korban lumpur. ”Karena itu, pemerintah seharusnya membantu,” jelasnya.



Dia pun membandingkan dengan warga di dalam peta area terdampak (PAT) yang menerima dana talangan dari pemerintah. Padahal, lokasi pabrik milik pengusaha juga berada di dalam PAT. Bahkan, warga di luar PAT juga mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. ”Ini kan tidak adil,” tuturnya.



Pria yang duduk di komisi V DPR itu mengatakan, jika gani rugi dikembalikan lagi ke PT MLJ, pihaknya meminta pemerintah ikut mengawal. Sungkono menegaskan, PT MLJ harus menentukan kapan pelunasan akan diberikan kepada para pengusaha. ”Jangan dibiarkan saja,” ujarnya.



Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berharap para pengusaha mematuhi hasil rapat terbatas pemerintah di Jakarta pada Rabu sebelumnya. Dia menilai, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat. ”Karena antara pengusaha dan PT MLJ sudah ada perjanjian B-to-B,” ujarnya ketika ditemui di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (27/4).



Lantas, bagaimana jika PT MLJ menyatakan tidak bisa membayar kerugian Rp 800 miliar itu? Bupati berusia 67 tahun tersebut menyarankan para pengusaha agar menempuh jalur hukum. ”Gugat saja di pengadilan,” tegasnya.



Seperti diberitakan, setelah melakukan rapat terbatas di Jakarta, pemerintah –yang diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono– memutuskan tidak bisa memberikan dana talangan untuk membayar ganti rugi kepada para pengusaha korban lumpur. Kewenangan pembayaran tetap dikembalikan kepada PT MLJ untuk diselesaikan melalui sistem B-to-B.



Berdasar data yang dihimpun, 30 pengusaha berjuang untuk mendapatkan ganti rugi. Estimasi kerugian lebih dari Rp 701,68 miliar. Perinciannya, Rp 542,75 miliar berupa aset tanah seluas 475.516 meter persegi serta Rp 158,92 miliar berupa aset bangunan. Bukan hanya ganti rugi untuk pengusaha. Ganti rugi untuk warga terdampak juga belum 100 persen tuntas. Kabarnya, pemerintah masih punya kekurangan pembayaran sekitar Rp 54,3 miliar dari 244 berkas pengajuan.



Selain itu, ganti rugi lahan berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang juga tenggelam karena lumpur hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, beberapa kali panitia khusus (pansus) bentukan DPRD Sidoarjo dan sejumlah pihak lain melakukan upaya ke Jakarta. Sudah lebih dari 10 tahun mereka menanti. Entah sampai kapan. Yang pasti, kawasan lumpur itu kini makin menarik minat wisatawan. Baik domestik maupun luar negeri. Apalagi, area semburan lumpur itu telah menjadi geopark (taman bumi) (aph/c10/hud/sep/JPG)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore