Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 April 2017 | 01.37 WIB

Vonis Dahlan Abaikan Yurisprudensi MA

Augustinus Simanjuntak - Image

Augustinus Simanjuntak


Ironis dan bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Jumat (21/4). Dahlan divonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.



Sesuai dengan amar putusan, Dahlan dianggap melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (dakwaan subsider) dan tidak melaksanakan tugas serta fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU.



Hakim, tampaknya, mengabaikan fakta bahwa pelepasan aset itu sudah dibahas secara mendalam di DPRD. Juga, mengabaikan niat baik Dahlan untuk memulihkan PT PWU yang tampak saat Dahlan menalangi dulu pembangunan gedung Jatim Expo (aset PT PWU) plus personal guarantee Rp 40 miliar untuk membangun pabrik baru steel conveyor belt. Bahkan, nilai aset PT PWU saat ini sudah berlipat ganda.



Yang terpenting, selain tidak digaji, Dahlan tidak terbukti mendapat keuntungan pribadi dari pelepasan aset PT PWU yang sesuai dengan UU Perseroan Terbatas (PT) tidak perlu izin DPRD karena manajemen PT memang mandiri. Jika hakim menilai adanya korupsi secara bersama-sama, di mana bukti keuntungan bagi Dahlan? Bukti itu tidak pernah ada sejak awal sidang.



Jika majelis hakim menganggap Dahlan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU, bukankah hal itu masuk ke dalam ranah penilaian RUPS? Mohon penegakan hukum tidak membuat publik bingung.



Pengadilan semestinya menoleh pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) atas kasus Machroes Effendi di Sambas (1964). Machroes, seorang pegawai negeri (PNS) plus wakil ketua Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP) Sambas, dituduh menyalahgunakan jabatan sebagai wakil ketua YBPP (sekarang Bulog) untuk menguntungkan diri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.





Prosedur vs Esensi



Dalam sidang di PN Singkawang, Machroes dituduh melakukan korupsi karena mengeluarkan gula sebagai insentif padi dan menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak atau menyimpang dari tujuannya. Machroes juga dianggap mengeluarkan ongkos angkutan, penggilingan, upah buruh, dan sewa gudang dengan cara melanggar prosedur. Namun, Machroes membantah semua tuduhan jaksa. Menurut dia, kebijakannya sudah disetujui bupati/ketua YBPP Sambas.



Terkait dengan ongkos-ongkos jasa, Machroes mengaku terpaksa mengeluarkan dana karena pemerintah memang tidak menyediakan dana untuk hal-hal yang dimaksud. Kemudian, selisih dana telah dipakai untuk pembangunan gedung Pemda Sambas dan membeli lampu penerangan untuk memperindah Kota Singkawang. Namun, Machroes tetap divonis bersalah oleh hakim PN Singkawang (24/9/1964) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hakim abai bahwa tidak ada dana yang mengalir ke diri Machroes.



Hakim juga lupa soal niat baik dalam kebijakan Machroes. Hakim hanya terfokus pada prosedur, bukan pada esensi kebijakan. Akhirnya, Machroes mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) setempat. Ternyata, hakim tinggi menerima permohonan banding Machroes sekaligus membatalkan putusan PN Singkawang serta meminta Machroes dibebaskan.



Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan bebas tersebut. Pertama, perbuatan Machroes justru dianggap telah melayani kepentingan umum atau menguntungkan masyarakat Sambas. Soal ongkos jasa, hakim tinggi berpendapat bahwa kebijakan semacam itu kadang terpaksa ditempuh pejabat demi kelancaran pembangunan di daerah atau demi kepentingan masyarakat. Dengan demikian, negara tidak terbukti dirugikan, tetapi malah diuntungkan. Artinya, pembelian padi untuk kepentingan negara tidak berkurang.



Lalu, mengenai insentif gula yang diberikan kepada warga, yang menurut aturan tidak berhak, tetap dijual dengan harga resmi. Kedua, Machroes tidak terbukti mengambil atau mendapat keuntungan dari perbuatannya. Alasan itulah penghapus sifat melanggar hukum (prosedur) atau teknis administratif. Menurut hakim tinggi, dua pertimbangan tersebut penting dimasukkan dalam proses sidang guna penyesuaian penegakan hukum dengan dinamika masyarakat.



Intinya, penegakan hukum itu tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan yang belum terpikirkan sewaktu KUHP dibentuk. Yaitu, prinsip keadilan yang terus berkembang di mana masyarakat membutuhkan langkah-langkah progresif pejabat. Namun, kejaksaan tidak puas dengan putusan hakim tinggi. Akhirnya, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).



Ternyata, hakim agung berpikiran yang sama dengan hakim tinggi. Tiga hakim agung, yakni Wiryono Prodjodikoro (ketua), Subekti (anggota), dan Surjadi (anggota), beranggapan bahwa perbuatan Machroes bukan tindak pidana, melainkan tergolong tindakan melayani masyarakat sehingga negara diuntungkan.



Selain itu, Machroes tidak mengambil keuntungan dari kebijakannya tersebut. Alasan-alasan itulah yang menjadi penghapus sifat melawan hukum dalam perbuatan Machroes sesuai dengan prinsip keadilan yang tidak tertulis dan berlaku umum.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore