
REKOR PENGGELAPAN MOBIL: Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning membawa tersangka Zainul Anwar di depan deretan mobil yang berhasil digelapkannya di halaman mapolres Kamis (20/4).
JawaPos.com –Guru yang satu ini memang benar-benar nekad, hanya karena ingin merenovasi rumahnya, berani menggelapkan 43 mobi berbagai merk dari rental. Puluhan mobil itu digadaikan dengan harga per unit nya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Pelaku pun berhasil mengantongi keun tungan hingga miliaran.
Pelaku bernama Muhammad Zai nul Anwar, 34. Dia seharihari bekerja sebagai guru di madrasah aliyah swasta di Jepara. Warga RT 2/RW 1 Dukuh Kra jan, Desa Daren, Nalumsari, Jepara, melakukan aksi penggelapan mobil di Kudus, Semarang, Jepara, dan kota lainnya. Per buatannya itu sudah dilakukan sejak November 2016 silam hingga Ma ret 2017 lalu. Kejahatan pelaku baru diketahui setelah salah satu korbannya melaporkan ke Polres Kudus. Korban yang melaporkan , Kambali, 58, asal Desa/Kecamatan Mejobo, Kudus
Ceritanya, tersangka menyewa tiga unit mobil milik korban. Di antaranya, Daihatsu Terios nopol K-8917-VB; Daihatsu Grand Max nopol K-1681-QK; dan Daihatsu Grand Max nopol K-1744-VK. Perjanjiannya, uang sewa dibayarkan per bulan setelah jatuh tempo pemakaian selama satu bulan. Namun, ternyata tersangka tidak membayar biaya sewa tersebut.
Bahkan, tiga mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil. ”Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka kami amankan pada Rabu (4/4) lalu,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Kamis (20/4). Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan aksinya sejak November 2016 hingga Maret lalu.
Selama itu, tersangka berhasil melakukan penggelapan 42 mobil berbagai jenis dan merek dari berbagai rental mobil. Modusnya sama. Tersangka pinjam mobil rental, kemudian mobilnya digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. ”Tersangka juga mengakui telah menggelapkan 42 mobil,” ujarnya. Dari puluhan mobil yang digelapkan itu, sebanyak 20 mobil telah ditemukan petugas Polres Kudus dan ditaruh di halaman mapolres. Sementara sisanya masih dalam pencarian.
Namun ada juga mobil yang sudah diambil pemiliknya sendiri di pegadaian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan dnegan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pantauan Jawa Pos Radar Kudus di mapolres kemarin, sebanyak 20 mobil hasil penggelapan tampak tertata rapi di halaman mapolres. Garis polisi juga terlihat melekat di setiap mobil hasil penggelapan.
Sebagian besar mobil yang disewa pelaku dari rental di Semarang, lalu digadaikan di Kudus. ”Ada juga yang digadaikan di Jepara. Caranya, tersangka rental mobil dengan jangka waktu satu bulan dan dibayar setengah dulu. Ketika jatuh tempo tidak melunasinya, malah rental lagi,” ungkapnya. Tersangka Muhammad Zainul An war, 34, mengaku, uang hasil ga dainya digunakan untuk memper baiki rumah. ”Uangnya tidak sa ya gunakan untuk hiburan. Hasil nya, saya gunakan membangun ru mah. Sebagian lagi membayar sewa rentalnya,” katanya. Kapolres Kudus AKBP Agusman Gur ning menambahkan, sebanyak 20 mobil hasil penggelapan ter sangka yang sudah diamankan bisa diambil pemiliknya lagi. Tentunya dengan syarat, pemilik harus mempunyai kelengkapan surat kendaraan. (ruq/lil/JPG)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
