
REKOR PENGGELAPAN MOBIL: Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning membawa tersangka Zainul Anwar di depan deretan mobil yang berhasil digelapkannya di halaman mapolres Kamis (20/4).
JawaPos.com –Guru yang satu ini memang benar-benar nekad, hanya karena ingin merenovasi rumahnya, berani menggelapkan 43 mobi berbagai merk dari rental. Puluhan mobil itu digadaikan dengan harga per unit nya bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Pelaku pun berhasil mengantongi keun tungan hingga miliaran.
Pelaku bernama Muhammad Zai nul Anwar, 34. Dia seharihari bekerja sebagai guru di madrasah aliyah swasta di Jepara. Warga RT 2/RW 1 Dukuh Kra jan, Desa Daren, Nalumsari, Jepara, melakukan aksi penggelapan mobil di Kudus, Semarang, Jepara, dan kota lainnya. Per buatannya itu sudah dilakukan sejak November 2016 silam hingga Ma ret 2017 lalu. Kejahatan pelaku baru diketahui setelah salah satu korbannya melaporkan ke Polres Kudus. Korban yang melaporkan , Kambali, 58, asal Desa/Kecamatan Mejobo, Kudus
Ceritanya, tersangka menyewa tiga unit mobil milik korban. Di antaranya, Daihatsu Terios nopol K-8917-VB; Daihatsu Grand Max nopol K-1681-QK; dan Daihatsu Grand Max nopol K-1744-VK. Perjanjiannya, uang sewa dibayarkan per bulan setelah jatuh tempo pemakaian selama satu bulan. Namun, ternyata tersangka tidak membayar biaya sewa tersebut.
Bahkan, tiga mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil. ”Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka kami amankan pada Rabu (4/4) lalu,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Kamis (20/4). Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan aksinya sejak November 2016 hingga Maret lalu.
Selama itu, tersangka berhasil melakukan penggelapan 42 mobil berbagai jenis dan merek dari berbagai rental mobil. Modusnya sama. Tersangka pinjam mobil rental, kemudian mobilnya digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. ”Tersangka juga mengakui telah menggelapkan 42 mobil,” ujarnya. Dari puluhan mobil yang digelapkan itu, sebanyak 20 mobil telah ditemukan petugas Polres Kudus dan ditaruh di halaman mapolres. Sementara sisanya masih dalam pencarian.
Namun ada juga mobil yang sudah diambil pemiliknya sendiri di pegadaian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan dnegan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pantauan Jawa Pos Radar Kudus di mapolres kemarin, sebanyak 20 mobil hasil penggelapan tampak tertata rapi di halaman mapolres. Garis polisi juga terlihat melekat di setiap mobil hasil penggelapan.
Sebagian besar mobil yang disewa pelaku dari rental di Semarang, lalu digadaikan di Kudus. ”Ada juga yang digadaikan di Jepara. Caranya, tersangka rental mobil dengan jangka waktu satu bulan dan dibayar setengah dulu. Ketika jatuh tempo tidak melunasinya, malah rental lagi,” ungkapnya. Tersangka Muhammad Zainul An war, 34, mengaku, uang hasil ga dainya digunakan untuk memper baiki rumah. ”Uangnya tidak sa ya gunakan untuk hiburan. Hasil nya, saya gunakan membangun ru mah. Sebagian lagi membayar sewa rentalnya,” katanya. Kapolres Kudus AKBP Agusman Gur ning menambahkan, sebanyak 20 mobil hasil penggelapan ter sangka yang sudah diamankan bisa diambil pemiliknya lagi. Tentunya dengan syarat, pemilik harus mempunyai kelengkapan surat kendaraan. (ruq/lil/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
