
Buni Yani
JawaPos.com - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dituntut oleh jaksa penuntut umum pada persidangan kemarin. Gubenur DKI Jakarta itu dituntut selama setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Artinya bila selama dua tahun Ahok tidak mengulangi perbuatannya, maka dia terlepas dari jerat penjara. Tuntutan ini dianggap ringan mengingat ancaman dari Pasal 156 yang menjadi dasar JPU menuntut adalah lima tahun penjara.
Salah satu yang menjadi alasan JPU menuntut demikian karena Buni Yani yang telah mengunggah vide pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam, di mana isi pidato adalah ucapan Ahok yang menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 dan dikaitkan dengan Pilgub DKI Jakarta 2017.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian langsung angkat bicara. Dia menuding apa yang menjadi dalih JPU menuntut Ahok ringan karena unggahan video Buni Yani adalah sesuatu yang mengada-ada atau ngawur.
Apalagi kata Alwdin JPU menyebut sumber keresahan yang terjadi di masyarakat akibat ucapan Ahok menista Al-Quran tak jauh dari peran Buni Yani.
Aldwin mengatakan, setelah berlaku tidak profesional karena meminta penundaan pembacaan tuntutan karena alasan belum selesai mengetik, kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni Yani sebagai sumber keresahan.
“Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (21/4).
Dia melanjutkan, di proses persidangan pun Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. "Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan bila rakyat tidak percaya lagi dengan institusi kejaksaan, dan jelas hal ini bisa mendegradasi marwah lembaga kejaksaan," tambah dia.
Aldwin menambahkan, munculnya nama Buni Yani dalam persidangan ini, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni Yani tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51.
“Jadi rakyat Indonesia jangan heran dengan tuntutan JPU terhadap Ahok. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Aldwin.
Sebagai pengacara Buni Yani, Aldwin meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan Buni Yani yang akan digelar dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok," tukas dia. (elf/JPG)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
