
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
JawaPos.com - Keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menonjobkan ratusan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) kini berbuntut panjang. Perlawanan jalur hukum pun ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/4).
Gugatan administrasi itu secara resmi dilakukan oleh Dagut Djunas, mantan kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kalteng. Dia melalui kuasa hukumnya, Antoninus Kristiano menggugat Gubernur Kalteng, Sekda Kalteng dan Kepala BKD.
Dalam gugatan itu Djunas meminta seluruh 145 pejabat yang dinonjobkan dikembalikan ke jabatan yang semula. Karena sudah melanggar PP 53 tahun 2009 tentang Disiplin dan tidak sesuai dengan prosedur maupun aturan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya tegaskan gugatan dan PTUN ini dilakukan karena pelaksanaan perintah gubernur tidak sesuai dengan prosedur atau aturan berlaku. Sebab di OPD tahun 2016 tidak ada nonjob, yang ada dikukuhkan pada kedudukan yang ada, bukan seperti yang sekarang ini,”ucapnya.
Djunas mengatakan, nonjob ini akibat dari Pemerintah Provinsi Kalteng yang melakukan kesalahan administrasi hingga menerima aturan mutasi dari kabupaten/kota dan tidak sesuai aturan.
“Yang menggugat, saya Dagut, mewakili teman teman. Tergugat Gubernur, sekda dan kepala BKD. Permintaan kami, SK (surat keputusan) kami dikembalikan ke jabatan yang semula,” ucapnya.
Djunas menyebutkan sudah ada berusaha koordinasi dengan pihak gubernuran melalui kepala BKD tetapi tidak diterima. “Jadi harapan gugatan ini agar gubernur melihat ada hal yang salah. Alangkah baiknya kita memperbaiki kedudukan yang salah ini,” ucapnya.
Sementara itu, PH pengugat, Antoninus menyebutkan penonjoban seorang ASN itu disebabkan adanya pelanggaran disiplin berat terus bisa dinonjobkan karena sakit permanen, menyangkut masalah pidana dan lain sebagainya. “Tidak pernah melakukan pelanggaran berat jadi kenapa yang bersangkutan dinonjobkan,” ucapnya.
Antoninus menambahkan sidang berkaitan dengan perbaikan berkas dari masing-masing pihak dan persiapan penyampaian gugatan dari pihak tergugat untuk menyiapakan berkas mereka. ”Ini sudah menyalahi aturan maka itu langkah hukum ini dilakukan,” pungkasnya.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebelumnya menegaskan, pelantikan pejabat eselon sudah sesuai aturan dan telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
”Pelantikan pertama dinilai melanggar aturan. Belajar dari pengalaman itu, saya ingin tidak ada masalah lagi, sehingga pelantikan selanjutnya sudah sesuai dengan undang-undang yang ada dan bahkan melapor ke Kemendagri dan KASN,” tegasnya, Kamis (13/4) lalu.
Gubernur mempersilakan pada siapa pun yang keberatan, khususnya ASN, yang menganggap dirinya melanggar agar melapor ke KASN, bahkan ke Kemendagri. Sebab, dia sadar setelah pelantikan pejabat, apalagi tidak sedikit yang tak mendapat jabatan, akan membuat sebagian pihak tidak terima. ”Jadi, kalau merasa kami melanggar aturan, ya silakan saja melapor. Saya tidak melarang. Itu hak mereka,” tandasnya. (daq/vin/fab/JPG)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
