
Ilustrasi
JawaPos.com - Masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terutama umat muslim sudah merasa lega, setelah aparat kepolisian dengan cepat merespons laporan masyarakat tentang adanya ada dugaan penistaan agama oleh salah seorang pengguna akun media sosial (medsos) facebook, yakni Anthony Hutapea.
Dia dilaporkan oleh Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut melaporkannya ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4). Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook-nya.
Atas laporan GAPAI itu, akhirnya pengusaha yang bermukim di Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR), Jalan Setia Budi Medan ditangkap petugas pada Sabtu (15/4).
"Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran, mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (18/4).
Atas perbuatannya, kata Sandi, Anthony Hutapea dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.
Dalam kesempatan yang sama, Anthony sang penista agama menyatakan dirinya meminta maaf atas perbuatannya. "Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat muslim bisa memaafkan saya," ucapnya.
Dia mengaku tidak sadar telah terjebak dalam diskusi di Facebook. "Di dalam kolom-kolom itu ada diskusi Islam-Kristen yang saya masuk ke dalam itu, dan saling menghujat. Ternyata saya terjebak di situ," sebutnya.
Di pihak lain, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Mohammad Hatta mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini. "Kami ingin Polisi juga menangani kasus serupa yang marak di medsos. Untuk masyarakat kami minta untuk memercayakan kasus ini kepada polisi. Jadi jangan terpancing dengan perilaku orang tak sehat," harap Hatta.
Sedangkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan Abdul Haris Harahap menyampaikan apresiasi dan terimakasih terhadap Kapolrestabes Medan karena dengan cepat merespons permasalahan ini. “Diimbau kepada masyarakat Kota Medan khususnya, umat muslim agar jangan terprovokasi, mari kita berpikir secara rasional dan kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk menangani kasus ini,” ujarnya.
Dengan ditangkapanya Anthony, Kordinator GAPAI Sumut, Ustaz Heriansyah, pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan. “Saya menjamin bahwa GAPAI akan bersama sama mengawal, mengawasi kasus ini ditangani oleh pihak Kepolisian, apapun terkait penistaan agama ini tidak bisa dilakukan di NKRI,” ungkapnya.
Sementara itu postingan dari akun Anthony sudah tidak ditemukan lagi, karena sudah dihapus. Pengamat IT/media sosial di Sumut, Adrian agar postingan dapat didapatkan lagi, penyidik tentu harus mengetahui email dan password si pengguna facebook. Selanjutnya, barulah dapat dimunculkan kembali akun yang dihapus tersebut dan diketahui juga dimana menguploadnya. (mag-1/ris/adz/iil/JPG)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
