Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2017 | 10.55 WIB

Lempar Granat ke Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Dihukum Seumur Hidup

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Perbuatan nekat Siti Zulaiha (40) dan Aidil Fitriadi (27) yang melempar granat ke mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah berujung nasib kelam. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, pada sidang Senin (17/4).


Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Azhari, majelis hakim membuat amar putusan berdasar pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kedua terdakwa telah mengetahui akibat dari perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan bahan peledak yaitu granat manggis.


Menurut Azhari, sebelum kejadian tersangka telah mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan mengirimkan parsel yang sudah dicampur dengan racun timek ke rumah korban Mansur Ismail di Kampung Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit.


Selanjutnya, di hari penggranatan tersebut, terdakwa Aidil Fitriadi mengikuti mobil korban dari Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo hingga ke Bireuen.


Saat korban sedang mengisi bensin, korban juga melihat saudara Mansur Ismail dan sejumlah anak-anak yang berada di dalam mobil. Ketika itu, Aidil Fitriadi melaporkan pada terdakwa Siti Julaiha. Ia mengatakan, “sudah lemparkan saja jika ada kesempatan,” ujarnya seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) Selasa (18/4).


Putusan hakim juga mempertimbangkan pasal 340 KUHPidana Pasal 1 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, selanjutnya, terdakwa juga dijerat Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat berencana. Berikutnya, pasal 80 ayat 3 dan 2 tentang Undang-udang Perlindungan Anak Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang perlindungan Anak Tahun 2002. (mag-70/mai/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore