
Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan.
JawaPos.com - Penjelasan Andi Lala kepada penyidik dari Polda Sumatera Utara yang menyatakan motif dia menghabisi nyawa korban, Riyanto dan keluarga membuat telinga ayah almarhum mendidih. Wagiman, ayah kandung Riyanto menegaskan anaknya orang baik dan tidak suka keluar rumah.
"Tidak mungkin anak saya pakai sabu, tidak benar apa yang dikatakan Andi Lala," kata Wagiman seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (18/4).
Pria berusia 66 tahun ini mengatakan, selama ini keseharian Riyanto tak pernah bergaul dengan orang-orang yang berhubungan narkoba maupun orang sembarangan. "Anak saya itu selalu di rumah. Kalau keluar rumah si Riyanto selalu menghabiskan waktunya bersama anak dan istri," jelas Wagiman.
Keyakinan Wagiman terhadap Riyanto tak pernah menyentuh narkoba, dari kebiasaannya yang tidak pernah merokok dan meminum-minuman keras. "Jadi, saya yakin seratus persen, anak saya tidak nyabu. Keterangan Andi Lala bohong," ungkap Wagiman lagi.
Sementara itu, pengamat hukum Kota Medan, Abu Churairah menilai, Andi Lala pantas dihukum mati. Kelakukan otak pembunuhan satu keluarga itu sudah terencana dan sangat biadab. "Kalau dilihat dari perbuatan hukumnya yang tergolong sadis dan biadab, Andi Lala pantas dihukum maksimal," kata Abu.
Dalam analisisnya, perbuatan tersangka tergolong berencana dan pantas dituntut hukuman mati. Pasalnya keterangan resmi dari pihak kepolisian, dua hari sebelum pembunuhan itu, tersangka telah merencanakan aksinya bersama dengan tersangka lainnya.
"Dalam Pasal 340 KUHPidana, unsur tersebut telah terpenuhi. Meskipun modusnya perampokan dengan adanya beberapa barang yang hilang, itu tidak menjadi acuan penyidik untuk mengesampingkan pasal pembunuhan berencana," jelas Abu.
Tak hanya itu, akibat dari perbuatan tersangka, telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban. Dampak psikologis terhadap keluarga korban, juga menjadi acuan sistem pemidanaan dalam hukum di Indonesia.
Dalam kasus ini, Abu berharap penyidik kepolisian harus jeli menetapkan pasal subsider untuk mengawal pasal primer yakni Pasal 340 KUHPidana agar sesuai bukti yang didapat di lapangan.
"Meskipun Pasal 340 KUHPidana menjadi pedoman utama penyidik, kita juga memohon kepada kepolisian untuk menerapkan pasal subsider atau pasal alternatif sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadi kuat," terangnya. (mag-1/fac/gus/adz/iil/JPG)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
