Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2017 | 10.45 WIB

Bantahan Ayah Korban Andi Lala: Anak Saya Orang Baik

Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan. - Image

Andi Lala, tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan.

JawaPos.com - Penjelasan Andi Lala kepada penyidik dari Polda Sumatera Utara yang menyatakan motif dia menghabisi nyawa korban, Riyanto dan keluarga membuat telinga ayah almarhum mendidih. Wagiman, ayah kandung Riyanto menegaskan anaknya orang baik dan tidak suka keluar rumah.


"Tidak mungkin anak saya pakai sabu, tidak benar apa yang dikatakan Andi Lala," kata Wagiman seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (18/4).


Pria berusia 66 tahun ini mengatakan, selama ini keseharian Riyanto tak pernah bergaul dengan orang-orang yang berhubungan narkoba maupun orang sembarangan.  "Anak saya itu selalu di rumah. Kalau keluar rumah si Riyanto selalu menghabiskan waktunya bersama anak dan istri," jelas Wagiman.


Keyakinan Wagiman terhadap Riyanto tak pernah menyentuh narkoba, dari kebiasaannya yang tidak pernah merokok dan meminum-minuman keras. "Jadi, saya yakin seratus persen, anak saya tidak nyabu. Keterangan Andi Lala bohong," ungkap Wagiman lagi.


Sementara itu, pengamat hukum Kota Medan, Abu Churairah menilai, Andi Lala pantas dihukum mati. Kelakukan otak pembunuhan satu keluarga itu sudah terencana dan sangat biadab. "Kalau dilihat dari perbuatan hukumnya yang tergolong sadis dan biadab, Andi Lala pantas dihukum maksimal," kata Abu.


Dalam analisisnya, perbuatan tersangka tergolong berencana dan pantas dituntut hukuman mati. Pasalnya keterangan resmi dari pihak kepolisian, dua hari sebelum pembunuhan itu, tersangka telah merencanakan aksinya bersama dengan tersangka lainnya.


"Dalam Pasal 340 KUHPidana, unsur tersebut telah terpenuhi. Meskipun modusnya perampokan dengan adanya beberapa barang yang hilang, itu tidak menjadi acuan penyidik untuk mengesampingkan pasal pembunuhan berencana," jelas Abu.


Tak hanya itu, akibat dari perbuatan tersangka, telah menimbulkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban. Dampak psikologis terhadap keluarga korban, juga menjadi acuan sistem pemidanaan dalam hukum di Indonesia.


Dalam kasus ini, Abu berharap penyidik kepolisian harus jeli menetapkan pasal subsider untuk mengawal pasal primer yakni Pasal 340 KUHPidana agar sesuai bukti yang didapat di lapangan.


"Meskipun Pasal 340 KUHPidana menjadi pedoman utama penyidik, kita juga memohon kepada kepolisian untuk menerapkan pasal subsider atau pasal alternatif sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjadi kuat," terangnya. (mag-1/fac/gus/adz/iil/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore