Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2017 | 13.00 WIB

Dua Bocah SD Ini Harus Jalani Persidangan di Pengadilan. Lho Kok Bisa?

BIKIN BINGUNG: Dengan masih memakai seragam sekolah, Yeni Amelia atau akrab disapa Windi datang ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jember. Bersama sahabatnya, Ayu Widiyaningsih (jilbab hitam). - Image

BIKIN BINGUNG: Dengan masih memakai seragam sekolah, Yeni Amelia atau akrab disapa Windi datang ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jember. Bersama sahabatnya, Ayu Widiyaningsih (jilbab hitam).


JawaPos.com  – Inilah kasus hukum yang bikin orang miris dan gelenggeleng kepala. Dua bocah yang masih samasama duduk di SD berusia 11 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mereka berdua harus menjalani proses hukum, setelah mengalami kecelakaan di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, 12 September 2016 silam.


Ayu harus menjadi terdakwa. Sementara Windi menjadi korban. Padahal, saat kecelakaan, keduanya sedang berboncengan. Satu motor. Ayu di depan, Windi dibonceng. Keduanya ini ternyata juga merupakan sahabat karib. Baik di rumah maupun di sekolah. Mereka satu kelas di SDN Ke muningsari Lor 1 Kecamatan Panti.


Di sekolah maupun di rumah mereka runtang-runtung berdua. Keakraban dan kedekatan mereka kemarin juga tampak di Pengadilan Negeri Jember. Saat menunggu mediasi kasus mereka, keduanya masih runtang-runtung. Seolah tak mau pisah. Sesekali Ayu membantu Windi berjalan. Windi yang masih meng g unakan kruk karena mengalami luka patah kaki kanannya ini memang kesulitan berjalan.



Ayu menjadi terdakwa karena mengendarai motor tanpa SIM dan helm juga STNK. Sedang Windi saat itu dibonceng. Dia juga tidak menggunakan helm, sama seperti Ayu. Hanya, motor yang dikendarai Ayu ini milik orang tua Windi. Nah, kasus ini mencuat karena orang tua Windi sebenarnya bermaksud memperkarakan pengendara mobil Yaris yang terlibat dalam kecelakaan itu. Ketika itu, menurut keterangan Ahmad Baidowi, orang tua Windi, Ayu dan Windi bertabrakan dengan mobil Yaris di Tisnogambar, Bangsalsari.



Peristiwa itu terjadi saat Idul Adha 2016 lalu. Kata Baidowi, kedua bocah itu berboncengan mengendarai motor matic Honda Beat miliknya. Pengemudinya Ayu. Mereka berdua pulang dari rumah teman sekolahnya yang ada di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari. Namun sampai di Tisnogambar, motornya mengalami tabrakan dengan Yaris yang di kemudikan pemuda asal Rambipuji dari arah berlawanan. “Anak saya dari arah barat dan mobilnya dari Jember ke arah Lumajang,” akunya.



Baidowi, mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya membawa motor miliknya. Selain saat kejadian sibuk Idul Adha, dia mengakui bahwa Windi tidak bisa mengemudikan motor. “Anak saya tidak bisa bawa motor,” akunya. Namun betapa kagetnya Baidowi, mendapat kabar anaknya mengalami kecelakaan hingga nyaris tewas di tengah jalan.



Semakin membuatnya kaget, anaknya membawa motor tanpa sepengetahuannya. “Saat kecelakaan anak saya tidak sadarkan diri,” katanya. Pun demikian dengan Ayu, pengendara motor yang sama-sama masih duduk di bangku kelas VI SD. Kaki Ayu robek dan beberapa luka di sekujur tubuhnya.



Sedangkan Windi mengalami luka lebih parah. Tulang kaki kanannya patah. Windi harus menginap beberapa hari di RSD Soebandi. Kakinya yang patah harus dioperasi. Kata ayahnya, kaki Windi sampai dipa sang pen platina. “Kondisinya parah. Sampai ada empat platina yang dipasang di kaki anak saya,” akunya.



Selama empat bulan, kursi roda menjadi sahabat baru Windi. Setiap hari dia tidak bisa lepas dari kursi rodanya. Bisa saja tanpa kursi roda. Sampai kemarin pun, kakinya masih belum normal. Meski dia tidak lagi harus pakai kursi roda, masih harus mengenakan alat bantu jalan (kruk). Kedua keluarga bocah SD itu me rasa ditinggal penabrak. Padahal, mereka sudah mengeluarkan puluhan juta untuk perawatan anaknya. “Karena keluarga menilai tidak ada iktikad baik, kami pun menempuh jalur hukum,” jelas Baidowi.



Kenyataan tak sesuai dengan harapan. Begitu yang dia sampaikan. Sebab nyatanya, jalur hu kum yang dipilihnya bukan menguntungkan pihaknya. Namun, malah menyeret anaknya dan teman sekolahnya ke kursi pengadilan.



Keduanya pun harus menjalani sidang di PN Jember. Senin (17/4), menjadi hari pertama kasusnya masuk ke proses pengadilan. Meskipun agendanya masih dalam tahap diversi.



Sebuah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun semisal proses ini menemukan jalan buntu, maka persidangan akan dihadapi kedua bocah yang masih berumur 11 tahunan itu.(rul/c1/ras)


Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore