Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2017 | 01.45 WIB

Akun Twitternya Dibajak dan Disalahgunakan, Rachel Maryam Lapor Polisi

Caleg Gerinfra Rachel Maryam saat menunjukkan bukti akun twitternya yang dibajak - Image

Caleg Gerinfra Rachel Maryam saat menunjukkan bukti akun twitternya yang dibajak

JawaPos.com - Politikus dari Partai Gerinda yang juga seorang artis cantik Rachel Maryam melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya. Dia melapor ke polisi akibat akun Twitternya telah diduplikat dan disalahgunakan.

Akun palsu kata dia hampir sama persis dengan akun aslinya @cumarachel. Cuma bedanya, bila akun asli menggunakan huruf "i" kecil, maka akun palsu menggunakan huruf "I" besar.

Dalam melakukan pelaporan, Rachel ditemani dua orang kuasa hukumnya, Yupen Hadi dan Naufal Firman Yursak. Perkara ini teregister dengan nomor laporan TBL/1899/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

"Hari ini saya melaporkan akun twitter yang berpura-pura menjadi diri saya, menggunakan foto saya, dengan nama akun yang sekilas sama dengan nama twitter saya tapi beda. Kalo akun twitter saya @cumarachel pake huruf 'L' kecil, nah dia @cumaracheI pakai 'I' besar," beber dia di SPK Polda Metro Jaya, Senin (17/4).

Wanita berhijab ini juga berkata, akun palsu tersebut merugikan dirinya karena menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan pikiran dan pendapatnya.  "Saya melaporkan akun ini untuk dijadikan pembelajaran bahwa kita menginginkan pilkada yang sehat," katanya.

Rachel menilai, pembuatan akun palsu dirinya ini adalah bentuk pilkada yang tidak sehat, mengingat dirinya sebagai juru bicara paslon Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

"Jadi, isi twitt akun palsu ini seakan-akan memperlihatkan saya kecewa dengan pasangan Anies-Sandi karena ada twit yang memframing Anies - Sandi itu bersama Syiah, menurut saya ini fitnah," kata Rachel.

Rachel juga menjelaskan, akun tersebut sangat mirip dengan akun twitternya yang asli. Letak perbedaannya adalah pada bio twitternya dan usernamenya. "Kemudian di akun saya ada tulisannya 'bismillah', mereka 'basmalah'. Semua sama, bionya sama. Semula background profilnya sama, tapi semalam udah diganti," terang dia.

Terlapor lanjut dia mengatakan, diancam pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore