
Caleg Gerinfra Rachel Maryam saat menunjukkan bukti akun twitternya yang dibajak
JawaPos.com - Politikus dari Partai Gerinda yang juga seorang artis cantik Rachel Maryam melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya. Dia melapor ke polisi akibat akun Twitternya telah diduplikat dan disalahgunakan.
Akun palsu kata dia hampir sama persis dengan akun aslinya @cumarachel. Cuma bedanya, bila akun asli menggunakan huruf "i" kecil, maka akun palsu menggunakan huruf "I" besar.
Dalam melakukan pelaporan, Rachel ditemani dua orang kuasa hukumnya, Yupen Hadi dan Naufal Firman Yursak. Perkara ini teregister dengan nomor laporan TBL/1899/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Hari ini saya melaporkan akun twitter yang berpura-pura menjadi diri saya, menggunakan foto saya, dengan nama akun yang sekilas sama dengan nama twitter saya tapi beda. Kalo akun twitter saya @cumarachel pake huruf 'L' kecil, nah dia @cumaracheI pakai 'I' besar," beber dia di SPK Polda Metro Jaya, Senin (17/4).
Wanita berhijab ini juga berkata, akun palsu tersebut merugikan dirinya karena menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan pikiran dan pendapatnya. "Saya melaporkan akun ini untuk dijadikan pembelajaran bahwa kita menginginkan pilkada yang sehat," katanya.
Rachel menilai, pembuatan akun palsu dirinya ini adalah bentuk pilkada yang tidak sehat, mengingat dirinya sebagai juru bicara paslon Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
"Jadi, isi twitt akun palsu ini seakan-akan memperlihatkan saya kecewa dengan pasangan Anies-Sandi karena ada twit yang memframing Anies - Sandi itu bersama Syiah, menurut saya ini fitnah," kata Rachel.
Rachel juga menjelaskan, akun tersebut sangat mirip dengan akun twitternya yang asli. Letak perbedaannya adalah pada bio twitternya dan usernamenya. "Kemudian di akun saya ada tulisannya 'bismillah', mereka 'basmalah'. Semua sama, bionya sama. Semula background profilnya sama, tapi semalam udah diganti," terang dia.
Terlapor lanjut dia mengatakan, diancam pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. (elf/JPG)

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
