Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2017 | 20.42 WIB

Inilah Aturan yang Paling Banyak Dilanggar Pengendara

Puluhan motor hasil razia tertib lalu lintas dan balapan liar diamankan di halaman Mapolres Kobar. - Image

Puluhan motor hasil razia tertib lalu lintas dan balapan liar diamankan di halaman Mapolres Kobar.


JawaPos.com - Kepatuhan masyarakat Kobar terhadap aturan berkendara masih rendah, terutama dalam penggunaan helm dan kepemilikian SIM.


Hal itu terlihat saat Satuan Lalu Lintas Polres Kobar menggelar razia tertib berlalu lintas di seputaran Bundaran Pancasila, Sabtu (15/4) malam. Sebanyak 69 pengendara terjaring razia malam itu. Puluhan anggota Satlantas menyebar di lima penjuru jalur Bundaran Pancasila untuk mencegah pelanggar kabur dari pemeriksaan.


Pengendara yang terjaring razia dengan rincian 35 orang ditilang dengan STNK ditahan, sembilan SIM ditahan, dan 25 kendaraan bermotor diamankan Satlantas karena tidak ada kelengkaan berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Satlantas juga mengamankan 13 motor tambahan dari hasil razia balapan liar di Jalan Sutan Syahrir.


Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, pelanggaran yang dominan masih minimnya kesadaran menggunakan helm dan juga SIM. ”Banyak yang tanpa helm, terutama bagi yang dibonceng dan juga SIM,” katanya.


Menurutnya, para pengguna sepeda motor masih menganggap helm sebagai kewajiban, padahal  memakai helm itu seharusnya menjadi kebutuhan karena helm menjadi syarat utama untuk keselamatan dalam berkendara.


”Helm itu syarat wajib, mengenakan helm bukan untuk kepentingan polisi, tapi demi keamanan dan keselamatan pengendara motor itu sendiri,” katanya.


Aturan wajib memakai helm dan juga aturan keselamatan berlalu lintas ini dibuat dan diundangkan tidak hanya sebagai aturan semata, namun untuk melindungi pengguna kendaraan bermotor.


”Aturan ini sebagai bukti kalau kita (negara) ini sangat sayang dengan rakyatnya. Jadi bila melanggar dan terkena tilang tidak seharusnya mereka marah atau mungkin sakit hati. Bayangkan bila tidak ada aturan ketat, maka akan banyak kecelakaan dan banyak korban,” terangnya.


Menaati aturan berlalulintas bukan hanya kewajiban karena ada undang-undnag yang mengatur, namun harus menjadi kebutuhan. ”Harus diubah, bukan hanya sekadar kewajiban lagi tapi berupa kebutuhan. Kalau kita butuh pasti bagaimanpun caranya sebisa mungkin pasti akan kita lakukan,” tegasnya.


Ia menjelaskan, kendaraan yang diamankan saat razia di Bundaran Pancasila dan razia balapan liar di Jalan Sutan Syahrir juga untuk mendeteksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.


”Kita akan cek dulu dan kerjasama dengan Satreskrim untuk memastikan apakah terdapat kendaraan yang terindikasi dari tindak pidana curanmor dan juga kejahatan lainnya,” katanya. (sla/yit/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore