
Ilustrasi
JawaPos.com - Kelegaan dirasakan para pemilik rental menyusul tertangkapnya OM (28) alias Ois. Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo ini dijebloskan ke jeruji besi sel tahanan Polsek Kota Tengah akibat perbuatannya yang diduga menggelapkan sebanyak 20 unit mobil rental.
Dilansir dari Gorontalo Post (Jawa Pos Group), salah seorang korban penggelapan mobil Mohamad Viatur Sitepu mengatakan, mobil Xenia warna abu-abu miliknya DM 1478 AF yang dititipkan di rental yang ada di Jalan John Aryo Katili diduga digelapkan Ois.
Diceritakan pria yang kerap disapa Ka Bas ini, bahwa modus operandi yang dilakukan Ois cukup licin. Bermula pada Senin (10/4) Ois datang bersama rekannya untuk meminjam mobil dengan alasan akan digunakan untuk keperluan operasional kantor tempatnya bekerja yakni di Dinas Dukcapil Kota Gorontalo.
Dua hari kemudian saat dihubungi Ois sudah tidak merespon lagi bahkan janjinya untuk membayar uang jasa pinjaman mobil rental tersebut tidak ditepati. Bahkan, yang membuat Ka Bas naik pitam dia malah mendapat informasi bahwa mobil miliknya tersebut sudah digadaikan kepada salah seorang anggota Polisi yang ada di Polres Bone Bolango.
Herannya, Ois menggadaikan mobil itu hanya bermodalkan surat leasing. Sementara persyaratan leasing menerima gadai mobil harus menjaminkan BPKB. "Bagaimana bisa mobil itu di leasing sedangkan BPKB ada sama saya. Saya khwatir modus penggelapan mobil seperti ini sudah merupakan sindikat yang bekerjasama dengan leasing yang illegal atau abal-abal. Polisi harus mengungkap sindikat seperti ini biar tidak akan bertambah lagi korban jiwa,"pinta Ka Bas.
Tak terima hal itu Ka Bas akhirnya mendatangi Mapolsek Kota Tengah untuk melaporkan perbuatan Ois agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kota Tengah Iptu MT Manopo ketika dikonfirmasi menegaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan proses penyelidikan atas kasus ini.
"Kami sudah menahan Ois setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebanyak 19 unit mobil,"kata Kapolsek. Perwira polisi yang dikenal tegas ini mengungkapkan, 20 unit mobil yang diduga digelapkan Ois itu merupakan milik dari 13 rental yang ada di Kota Gorontalo. Sisanya jelas Kapolsek adalah milik dari perorangan yang juga direntalkan. Terkait dugaan sindikat penggelapan mobil yang menggunakan modus leasing, pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Yang jelas tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,"tandasnya. (roy/sad/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
