Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 April 2017 | 02.31 WIB

Kapolrestabes Larang Deklarasi FPI di Semarang, DPR: Ada Apa?

Penolakan Warga Semarang atas pembentukan FPI - Image

Penolakan Warga Semarang atas pembentukan FPI

JawaPos.com - Turun tangannya Kapolrestabes Semarang Kombes  Abiyoso Seno Aji bersama warga untuk melarang pembentukan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) sangat disayangkan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.


Dia memertanyakan larangan terhadap FPI mendeklarasikan diri di Semarang. Padahal kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat itu diatur dalam konstitusi.


"Ada apa, kok sampai Kapolres melarangnya? Apakah ada tekanan dari pimpinan atau pihak lain di luar kepolisian yang memang terganggu kepentingan mereka dengan kehadiran FPI?" ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (14/4).


Dikatakan Nasir, kebijakan dan langkah Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji yang melarang FPI menunjukkan bahwa pendekatan kekuasaan menundukkan kekuasan konstitusi. "Kecuali FPI dinyatakan organisasi terlarang," sebut legislator daerah pemilihan Aceh itu.


Nasir berharap, larangan itu bersifat sementara. "Sebab polisi itu adalah pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat," ucapnya.


Politikus PKS itu berpendapat, seharusnya FPI itu diayomi. "Agar kehadirannya memberikan kebaikan dan mampu menolak kekuatan destriktif yang ingin memecah belah persatuan bangsa," pungkas Nasir.


Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji memerintahkan kegiatan deklarasi pembentukan Front Pembela Islam (FPI) Kota Semarang yang digelar di rumah salah seorang pengurus FPI Jawa Tengah di Semarang, Kamis (13/4) malam, dibubarkan.


Kegiatan pembentukan FPI Kota Semarang digelar di rumah Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin. Menurut dia, keputusan tersebut diambil mengingat banyaknya penolakan terhadap pembentukan FPI. Abiyoso menegaskan ada atau tidaknya FPI, Kota Semarang tetap aman. (dna/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore