
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham diminta tidak lepas tangan terhadap desakan DPR mencabut kewenangan pencekalan ke luar negeri terhadap Setya Novanto. Sebab, kewenangan pencekalan itu ada di sana bukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus memahami bahwa kewenangan pencekalan ada di imigrasi bukan di KPK.
"Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" kritiknya pedas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Kata dia, Yasonna bisa membatalkan pencekalan berdasar undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang keimigrasian. Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011. Dalam putusannya, MK membatalkan frasa 'penyelidikan dan'. Artinya, seseorang bisa dicekal bila perkaranya sudah masuk ke tingkat penyidikan yang berarti sudah menjadi tersangka.
Dia memahami, KPK lewat Pasal 12 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Tapi kata Fahri harus dilihat pula undang-undang lain.
"Kalau KPK disebut punya undang-undang tertinggi di republik ini saya mohon maaf, saya nggak sependapat. KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum lain," tegasnya.
Legislator asal NTB itu mengatakan, jikalau KPK tidak dibatasi kewenangannya dan tidak menengok undang-undang lain, bisa-bisa presiden pun kena cekal. "Kalau mau mengatakan semua kekhususan itu milik KPK nanti presiden akan dicekal karena adiknya sudah diperiksa, cekal saja presiden. Ya kan gak boleh," pungkas Fahri. (dna/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
