Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 April 2017 | 00.15 WIB

Kritisi Pencekalan Setnov, Fahri: Negara Mau Diurus KPK Semua?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah - Image

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham diminta  tidak lepas tangan terhadap desakan DPR mencabut kewenangan pencekalan ke luar negeri terhadap Setya Novanto. Sebab, kewenangan pencekalan itu ada di sana bukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus memahami bahwa kewenangan pencekalan ada di imigrasi bukan di KPK.


"Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" kritiknya pedas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).


Kata dia, Yasonna bisa membatalkan pencekalan berdasar undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang keimigrasian. Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 16 ayat 1 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011. Dalam putusannya, MK membatalkan frasa 'penyelidikan dan'. Artinya, seseorang bisa dicekal bila perkaranya sudah masuk ke tingkat penyidikan yang berarti sudah menjadi tersangka.


Dia memahami, KPK lewat Pasal 12 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dapat memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Tapi kata Fahri harus dilihat pula undang-undang lain.


"Kalau KPK disebut punya undang-undang tertinggi di republik ini saya mohon maaf, saya nggak sependapat. KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum lain," tegasnya.


Legislator asal NTB itu mengatakan, jikalau KPK tidak dibatasi kewenangannya dan tidak menengok undang-undang lain, bisa-bisa presiden pun kena cekal. "Kalau mau mengatakan semua kekhususan itu milik KPK nanti presiden akan dicekal karena adiknya sudah diperiksa, cekal saja presiden. Ya kan gak boleh," pungkas Fahri. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore