
Ilustrasi
JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyarankan program bedah rumah diundur hingga selesai Pilkada putaran kedua 19 April, nanti. Hal ini untuk menghindari tudingan mengenai kentalnya nuansa politik dalam proyek tersebut.
Ketua Komisi A Riano P Ahmad menilai, pemaksaan program bedah rumah justru berpotensi kontra produktif karena dilakukan secara terburu-buru.
"Kami dari Komisi A berpendapat alangkah baiknya bedah rumah dilaksanakan di atas tanggal 19 supaya berjalan baik dan lancar," ujar Riano kepada para pejabat DKI dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, kemarin (12/4).
Riano mengatakan, bedah rumah rencananya akan dimulai pada 17 April 2017. Riano mengatakan itu merupakan masa tenang pilkada. Dia meminta pelaksanaannya diundur agar tidak menimbulkan kesan politis. "Minggu tenang ini jangan dipolitisasi," kata Riano.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta M Syarif juga mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.
"Tetapi ternyata terkait Pergub 64 Tahun 2013 itu ada instruksi BPK untuk direvisi," ujar Syarif. Syarif mengatakan, dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Namun, ternyata APBD hanya digunakan untuk gaji pasukan pelangi. Sementara itu, material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah menggunakan dana coorporate social responsobility (CSR) perusahaan swasta.
Anggota Dewan mempertanyakan isi pergub yang tidak jelas itu. Syarif juga mempertanyakan isi instruksi gubernur yang dibuat. Sebab, menurut dia, isi instruksi gubernur tersebut tidak mencantumkan rujukan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terlebih dahulu.
"Biro hukum masa bikin instruksi gubernur begini bunyinya. Pakai kalimat 'Dalam rangka' bla bla bla, kayak orang undang pengajian," ujar Syarif.
Dengan alasan tersebut, Syarif menilai landasan hukum untuk program bedah rumah harus diperbaiki terlebih dahulu. "Sangat lemah landasan hukumnya," ujar Syarif.
Sementara itu, Kepala Bagian Bina Administrasi Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Syahril mengatakan, hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi mereka. Dia berjanji akan menyampaikan masukan dari Komisi A ini dalam rapat internal selanjutnya. "Ini jadi masukan bagi kami," ucapnya. (wok/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
