
SEBELUM DAN SESUDAH: Husnul Khuluq sebelum sidang terlihat tegang dan sebaliknya setelah sidang memeluk ibunya seusai diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan perairan air laut di wilayah Gresik.
JawaPos.com – Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo, dan Syaiful Bahri akhirnya lepas dari jerat hukum. Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dana retribusi sewa sebagian perairan laut Gresik itu dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (11/4). Mereka bebas.
Sidang terhadap Khuluq, Dukut, dan Syaiful dimulai sekitar pukul 16.00. Namun, ketiga terdakwa sudah datang ke gedung pengadilan tipikor, Jalan Raya Juanda, pukul 12.00. Mereka harus menunggu empat jam.
Selama Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan, ketiganya terlihat cukup tegang. Dukungan datang dari kolega. Selain Unggul, hakim Sangadi dan Lufsiana bergantian membacakan amar putusan terhadap Khuluq dkk. Majelis hakim menyatakan tidak setuju terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan ketiganya tidak bersalah. Mereka tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. ”Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ujar Unggul.
Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Selain itu, hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. ”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” tegas Unggul.
Begitu putusan dibacakan, kondisi ruang sidang berubah. Suasana makin histeris ketika hakim Unggul menutup persidangan. Tangis sukacita keluar dari terdakwa maupun kolega. Mereka berpelukan dan mengucapkan selamat.
Mendengar putusan hakim tersebut, JPU yang terdiri atas Ido Luksito, Thesar Yudi, dan Fredy D. Prasetyo langsung menyatakan mengajukan banding. Namun, mereka menolak menyatakan latar belakang mengajukan banding tersebut. ”Kami menyatakan banding yang mulia,” tutur Fredy saat sidang.
Tiga kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Mereka akan menunggu, apakah perlu mengeluarkan kontra memori banding. Namun, secara umum ketiganya mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim. ”Keputusan hakim sudah tepat,” ujar Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Dukut Imam Widodo.
Dia yakin Pemkab Gresik tidak dirugikan. Sudiman menyatakan sudah yakin kliennya akan bebas karena memang tidak terbukti korupsi atau ada kerugian negara. Audit BPK tidak pernah menyebutkan indikasi kerugian negara dalam perjanjian sewa perairan yang dilakukan smelting dan Pemda Gresik.
Hadi Mulyo Utomo, kuasa hukum Khuluq, dan Bayu Aji, kuasa hukum Syaiful, bersyukur atas putusan hakim. Putusan hakim dinilai sudah sesuai fakta persidangan.
Hadi Mulyo menjabarkan, perbuatan terdakwa justru terbukti melaksanakan perintah Perda Gresik No 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Usaha Kepelabuhanan. Kontrak perjanjian kerja sama dengan nilai tarif sewa Rp 500/m2 secara substansi tidak bertentangan dengan perda. Menurut dia, yang berlaku adalah kontrak yang bersesuaian dengan perda. Dengan demikian, sudah tepat putusan hakim. ”Karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” tegas Hadi. (aji/c10/roz/sep/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
