
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus persetubuhan terhadap siswi SMP di Kota Pontianak kembali terjadi. Kali ini dialami gadis berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, Minggu (9/4).
Bunga disetubuhi Ival, 19 pada pukul 01.30 di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Awalnya pelaku berkomunikasi dengan Bunga melalui chatting media sosial. Kemudian janjian ketemu di rumah NH di Jalan Tritura.
Di rumah NH, Ival dan Bunga duduk di ruang tamu. Karena sudah larut malam, Bunga berbaring di kursi ruang tamu. Saat itulah Ival menjalankan aksinya. Dia membuka bajunya dan gadis 15 tahun itu. Hubungan layaknya suami pun terjadi antara pelaku dan korban.
Aksi saling goyang tersebut dilaporkan orang tua Bunga ke Mapolresta Pontianak. Mereka tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Ival.
Berdasarkan nomor laporan polisi: 833/IV/2017/KALBAR/RESTA PTK KOTA, Unit PPA Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bunga divisum dan diperiksa. Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi. “Saat ini pelaku sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M. Husni Ramli, Selasa (11/4).
Ival dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Kompol Husni.
Menurut Kompol Husni, modus persetubuhan yang dilakukan Ival adalah bujuk rayu. Padahal dia kenal dengan Bunga hanya melalui chatting di media sosial.
“Korban kenal dengan pelaku ini sudah dua minggu. Karena korban mengeluh sakit di kelamin, akhirnya korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian dilaporkan kepada kita,” jelas Kompol Husni.
Maraknya kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur, Kompol Husni mengimbau gadis bawah umur tidak mudah termakan bujuk rayu pria yang baru dikenal. Orang tua harus memantau dan mengontrol kegiatan anak-anaknya di luar rumah dan berteman dengan siapa saja. “Guna mengantisipasi hal serupa jangan sampai kembali terjadi,” jelas Kompol Husni. (zrn/fab/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
