
Kapolresta Barelang AKBP Hengki menunjukkan blanko e KTP palsu yang dimanankan dari dua tersangka.
JawaPos.com - Apa yang dilakukan dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini juga liar. Betapa tidak, hampir dua tahun lebih mereka berhasil memalsukan sejumlah dokumen penting negara. Akbiatnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, warga juga demikian.
Hingga akhirnya oknum PNs bernama Riki Himawan, 31 yang bertugas di DPRD Provinsi Kepri itu berhasil diringkus aparat kepolisian. Kapolresta Barelang AKBP Hengki menuturkan, Riki diamankan bersama salah seorang rekannya bernama Rahayu Ningsih, 42, Senin (20/3) lalu. Diamankannya kedua orang pemalsu dokumen negara ini setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dua pelaku ini merupakan pemalsuan surat, seperti Blanko KTP, Akta Nikah, Akte Kelahiran serta Kartu Keluarga," ujar AKBP Hengki, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (12/4).
Hengki menjelaskan, dalam aksi gila ini Rahayu berperan sebagai penyedia blanko kosong kepada Riki Himawan. Blanko tersebut dijual dengan beragam harga. "Blanko kosong berupa KTP dijual Rahayu kepada Riki dengan harga perlembar 50 ribu, kemudian Kartu Keluarga 50 ribu dan Buku Nikah dihargai 100 ribu," katanya.
Adapun sasaran mereka dalam menyebarkan dokumen palsu ini, yaknimasyarakat Kota Batam yang membutuhkan dukumen tersebut secara cepat. Aksinya dimanfaatkannya ketika terjadinya kelangkaan blanko KTP di seluruh Indonesia.
"Modusnya mereka hanya mengganti bagian depan KTP yang habis masa berlakunya. Kemudian menempelkannya dengan yang baru sesuai dengan permintaan pemesan," kata Hengki.
Dalam aksinya, Rahayu mengaku mendapatkan blanko KTP itu dari seseorang bernama Ardiansyah. Sementara, Ardiansyah saat ini statusnya jadi buron.
"Kita masih kembangkan untuk mengetahui dari mana Ardiansyah ini mendapatkan KTP yang telah habis masa berlakunya ini, karena Ardiansyah masih kita kejar.
Hengki menambahkan, sindikat pemalsuan dokumen negara ini telah dijalani kedua pelaku selama dua tahun. Dalam dua tahu itu, Riki telah menerbitkan dokumen negara tersebut lebih dari sebanyak 200 lembar. "Mereka hanya melayani orang yang mereka kenal saja," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 264 jo 263 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman 8 tahun. "Dari penangkapan ini kita amankan barang bukti delapan lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga, satu Akta Kelahiran, satu set komputer dan tiga buah stempel Disdukcapil," imbuhnya. (cr1/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022