Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2017 | 22.19 WIB

Cemburu, Ambil Samurai, Teman Sendiri Dibacok

RR diamankan di Mapolsek Indramayu bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai. - Image

RR diamankan di Mapolsek Indramayu bersama barang bukti senjata tajam jenis samurai.

JawaPos.com – Seorang pemuda inisial RR (22), nekat membacok temannya sendiri, Deni Ariyanto (22). Warga Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, itu merasa cemburu melihat kekasihnya bermain dengan korban.

Akibat sabetan senjata tajam itu, pemuda asal Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, itu menderita luka serius. Korban dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar Indramayu (Jawa Pos Group), sebelum membacok, pelaku terlebih dahulu memukuli korban bersama sejumlah rekannya. Peristiwa itu terjadi di jembatan perumahan Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Desa Karangsong.

Kapolsek Indramayu AKP Karyaman mengatakan, pelaku RR sudah diamankan. Kini anggotanya juga tengah memburu rekan pelaku yang ikut terlibat penganiayaan. Menurut Karyaman, pelaku membacok korban, diduga dilatar belakangi cemburu. Itu karena pelaku melihat kekasihnya bersama dengan korban.

Sebelumnya, pelaku melihat kekasihnya bermain dengan korban yang tidak lain adalah temannya sendiri. Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku melihat korban bersama beberapa temannya sedang nongkrong di jembatan perumahan SNT, Desa Karangsong.

Korban sempat kabur untuk menyelamatkan diri dengan sepeda motornya. Namun, pelaku bersama rekan- rekannya mengejar dan berhasil memberhentikannya setelah motor yang ditumpanginyan menabrak kendaraan korban. Korban kembali dipukuli beramai-ramai. RR kemudian mengambil samurai lalu membacoknya.

“Korban mengalami luka robek di kepala, punggung, pinggang serta pergelangan tangannya. Petugas setelah di lokasi kejadian, langsung membawa korban ke RSUD Indramayu,” terang Karyaman didampingi Kanit Reskrim Ipda Suripto, Senin (10/4).

Menurut Karyaman, RR terancam dipenjara lebih dari 5 tahun. Karena tersangka melanggar Pasal 170 atau 351 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (kom/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore