Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2017 | 04.33 WIB

"Jangankan Kapolda, Presiden Pun Tak Boleh Tunda Sidang Ahok"

Nasir Djamil - Image

Nasir Djamil

JawaPos.com - Permintaan Kapolda Metro Jaya M Iriawan untuk menunda pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama diprotes Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Menurutnya, penundaan itu tidak bisa dilakukan.

"‎Saya mau bilang, jangankan kapolda, presiden pun tak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka. Jadi, tidak ada alasan," tegasnya saat dihubungi, Jumat (7/4).

Dia mempertanyakan, apakah permintaan tersebut sudah dilaporkan Iriawan kepada pimpinannya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Jangan-jangan tidak disampaikan ke Kapolri soal itu. Patut diduga bahwa Kapolda itu abuse of power," tutur Nasir

Politikus PKS itu pun menilai ada motif di balik munculnya surat meminta penundaan sidang Ahok tersebut. Alasan Iriawan meminta penundaan karena faktor kaemanan jelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017 dinilai tidak rasional.

Sebab, Polda Metro Jaya nyatanya berhasil mengamankan aksi-aksi besar seperti 212. Lagi pula, sebagai aparat keamanan, seharusnya Kepolisian siap dalam kondisi apapun.

"Aksi-aksi besar saja mampu dikawal polisi, makanya ada apa? Jangan-jangan dia ditekan atau diperintah atau dengan senang hati mengeluarkan surat itu tanpa koordinasi kapolri, dalam rangka mungkin untuk menunjukkan mau jadi pahlawan macam-macam," sebut Nasir.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait surat permintaan tersebut, komisi III DPR katanya akan mempertanyakannya kepada Tito dalam rapat kerja pada pelan depan.

"Kalau memang sesuai dengan SOP, nanti kami komisi III akan mempertanyakan. Tapi kalau diluar SOP tentu sudah kewajiban lah pimpinan Polri sebgai internal untuk mengklarifikasi itu kepada yang bersangkutan," pungkas Nasir. (dna/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore