
Ketua KPU DKI Sumarno
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno terbukti telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan sidang.
"DKPP berpendapat teradu (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," Nur Hidayat di Kantor DKPP, MH Thamrin, Jakarta, Jumat (7/4).
Nur Hidayat menambahkan, sanksi yang diberikan DKPP terhadap Sumarno hanya berupa peringatan atau teguran tertulis saja, lantaran telah bertindak tidak sesuai dengan seorang penyelenggara pemilu. "Sanksi itu (berupa) peringatan, jadi apa yang dia lakukan itu salah," katanya.
Adapun bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sumarno, adalah melakukan penelantaran kepada Ahok-Djarot pada saat penetapan pasangan calon putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Di mana pasangan nomor urut 2 harus menunggu lama di salah satu ruangan hotel Boroburdur, Jakarta. Hal itu terjadi pada Sabtu 4 Maret 2017.
Sementara, lima gugatan yang dilakukan oleh pemohon ditolak oleh DKPP, lantaran dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran.
Adapun aduan pelanggaran yang ditolak oleh DKPP adalah, terkait pertemuannya dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017 lalu.
Kedua, soal Sumarno pada tangggal 2-8 Desember 2016 memasang "profile picture" di Whatsapp miliknya denggan gambar aksi 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan 212.
Selanjutnya soal Sumarno yang tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, posko pemenangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya merka pada saat pencoblosan tidak memperoleh hak pilih, di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Keempat, soal Sumarno bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, melakukan pertemuan internal pasangan Ahok-Djarot beserta dengan tim pemenanggannya, di Hotel Novotel Mangga Dua, pada 9 Maret 2017.
Terakhir, aduan soal Sumarno tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatannya dengan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sesama mantan aktivis Himpunan Maahasiswa Islam (HMI).(cr2/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
