
Ketua KPU DKI Sumarno
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno terbukti telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan sidang.
"DKPP berpendapat teradu (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," Nur Hidayat di Kantor DKPP, MH Thamrin, Jakarta, Jumat (7/4).
Nur Hidayat menambahkan, sanksi yang diberikan DKPP terhadap Sumarno hanya berupa peringatan atau teguran tertulis saja, lantaran telah bertindak tidak sesuai dengan seorang penyelenggara pemilu. "Sanksi itu (berupa) peringatan, jadi apa yang dia lakukan itu salah," katanya.
Adapun bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sumarno, adalah melakukan penelantaran kepada Ahok-Djarot pada saat penetapan pasangan calon putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Di mana pasangan nomor urut 2 harus menunggu lama di salah satu ruangan hotel Boroburdur, Jakarta. Hal itu terjadi pada Sabtu 4 Maret 2017.
Sementara, lima gugatan yang dilakukan oleh pemohon ditolak oleh DKPP, lantaran dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran.
Adapun aduan pelanggaran yang ditolak oleh DKPP adalah, terkait pertemuannya dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017 lalu.
Kedua, soal Sumarno pada tangggal 2-8 Desember 2016 memasang "profile picture" di Whatsapp miliknya denggan gambar aksi 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan 212.
Selanjutnya soal Sumarno yang tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, posko pemenangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya merka pada saat pencoblosan tidak memperoleh hak pilih, di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Keempat, soal Sumarno bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, melakukan pertemuan internal pasangan Ahok-Djarot beserta dengan tim pemenanggannya, di Hotel Novotel Mangga Dua, pada 9 Maret 2017.
Terakhir, aduan soal Sumarno tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatannya dengan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sesama mantan aktivis Himpunan Maahasiswa Islam (HMI).(cr2/JPG)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
