
Ketua KPU DKI Sumarno
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno terbukti telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan sidang.
"DKPP berpendapat teradu (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," Nur Hidayat di Kantor DKPP, MH Thamrin, Jakarta, Jumat (7/4).
Nur Hidayat menambahkan, sanksi yang diberikan DKPP terhadap Sumarno hanya berupa peringatan atau teguran tertulis saja, lantaran telah bertindak tidak sesuai dengan seorang penyelenggara pemilu. "Sanksi itu (berupa) peringatan, jadi apa yang dia lakukan itu salah," katanya.
Adapun bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sumarno, adalah melakukan penelantaran kepada Ahok-Djarot pada saat penetapan pasangan calon putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Di mana pasangan nomor urut 2 harus menunggu lama di salah satu ruangan hotel Boroburdur, Jakarta. Hal itu terjadi pada Sabtu 4 Maret 2017.
Sementara, lima gugatan yang dilakukan oleh pemohon ditolak oleh DKPP, lantaran dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran.
Adapun aduan pelanggaran yang ditolak oleh DKPP adalah, terkait pertemuannya dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017 lalu.
Kedua, soal Sumarno pada tangggal 2-8 Desember 2016 memasang "profile picture" di Whatsapp miliknya denggan gambar aksi 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan 212.
Selanjutnya soal Sumarno yang tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, posko pemenangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya merka pada saat pencoblosan tidak memperoleh hak pilih, di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Keempat, soal Sumarno bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, melakukan pertemuan internal pasangan Ahok-Djarot beserta dengan tim pemenanggannya, di Hotel Novotel Mangga Dua, pada 9 Maret 2017.
Terakhir, aduan soal Sumarno tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatannya dengan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sesama mantan aktivis Himpunan Maahasiswa Islam (HMI).(cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
