Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2017 | 01.31 WIB

Tersangka Baru di Kasus Makar? Ini Penjelasan Polisi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sampai sekarang polisi baru menetapkan lima orang tersangka di kasus makar. Mereka adalah Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Dalam perjalannnya, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, untuk penetapan tersangka nanti akan menunggu perkembangan penyidik.

"Ya nanti kita tunggu saja (tersangka baru). Saat ini masih (pemeriksaan) beberapa saksi, nanti ditunggu saja, apakah ada tersangka baru atau tidak," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4).

Sementara untuk penangguhan penahan kata Argo ada beberapa pelaku yang sudah mengajukan melalui pihak penjamin. "Nanti dari penyidik yang akan menilai. Nanti akan dinilai berkaitan dengan persetujuan itu, apakah akan disetujui atau tidak (penangguhan)," sambungnya.

Untuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang mengetahui adanya pertemuan makar, menurut Argo hal itu masih dilakukan pendataan. Polisi mendata siapa saja yang kemungkinan tahu pertemuan itu dan akan diperiksa. "Ya tentunya yang mengetahui soal kegiatan itu. Mengetahui soal pertemuan di pertemuan ini," ucapnya. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore