Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2017 | 00.54 WIB

Prarekonstruksi Dugaan Kasus Makar, Ada Orang Lain di Luar 5 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

JawaPos.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi terhadap dugaan kasus makar yang rencananya dilakukakn pada Jumat (31/3). Hasilnya diketahui ada orang lain yang mengetahui gerakan itu tersebut di luar lima tersangka.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, prarekonstruksi digelar di dua lokasi pertemuan para tersangka, yakni di Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat. "Di sana di prarekonstruksi kami mendudukan posisi-posisi orang yang hadir dalam pertemuan di situ," kata Argo di Jakarta, Kamis (6/4).


Menurutnya, dari pertemuan itu ada beberapa orang lain luar lima tersangka yang mengetahui rencana aksi makar. Orang tersebut akan dijadikan sebagai saksi. "Ada beberapa orang di situ, tentunya nanti kita akan memeriksa beberapa saksi-saksi yang mengetahui pertemuan itu," sambungnya.


Diketahui, hingga kini kelima tersangka dugaan kasus makar masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


Lebih jauh Argo menuturkan,  di prarekonstruksi itu dilakukan secara detail. Mulai dari siapa yang membuat minum, memarkir kendaraan dan yang terpenting isi pembahasan di pertemuan itu.


Dipastikan di pertemuan itu sudah ada niatan makar sehinggga unsur pidananya telah terpenuhi. "Unsur perencanaannya sudah ada dan nanti dia akan menggunakan beberapa massa tapi ini masih dalam persiapan," ucapnya.


Hanya saja di pertemuan itu belum sampai pembahasan massa dari mana saja yang akan dikerahkan untuk berbuat makar.  "Yang terpenting massa ini akan bergerak di lima kota, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta namun belum diputuskan massa berasal dari mana," terangnya.


Sebelumnya polisi menangkap Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kelimanya menjadi tersangkadan dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP atas dugaan makar. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore