Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2017 | 23.19 WIB

Implementasi Tunggu Permenhub Pergub Taksi Online Rugikan Driver

Pro-Kontra Aturan Baru - Image

Pro-Kontra Aturan Baru

JawaPos.com – Tidak mudah bagi Pemprov Jatim merumuskan aturan untuk taksi online. Dahulu menjamurnya angkutan online diprotes operator angkutan konvensional. Sampai akhirnya muncul peraturan gubernur (pergub) tentang angkutan sewa khusus. Namun, belum lama dibuat dan disahkan gubernur, regulasi baru itu akhirnya gantian mendapatkan protes dari para pelaku usaha taksi online. Mereka menilai sejumlah aturan tersebut merugikan.


Bahkan, muncul pesan berantai soal rencana penolakan paguyuban-paguyuban driver online. Hanya, Rabu (5/4) petang rencana tersebut tidak dilaksanakan. Sebab, para operator angkutan online dijanjikan bisa bertemu dengan gubernur dan seluruh instansi terkait untuk membahas rencana tersebut.


Bakal pro-kontranya regulasi anyar soal angkutan online sejatinya bisa diprediksi sejak lama. Sebab, cukup banyak aturan yang merugikan para pelaku bisnis.


Sejumlah operator angkutan online mengakui, sebenarnya keinginan untuk memprotes regulasi anyar itu sudah cukup lama. Protes tersebut dilayangkan oleh mayoritas paguyuban/asosiasi driver di Surabaya maupun kabupaten/kota di Jatim


Misalnya, yang diungkapkan Afif Habibie, salah satu koordinator paguyuban driver online Surabaya. Dia menyebutkan, cukup banyak regulasi dalam pergub angkutan sewa khusus yang merugikan pelaku usaha angkutan berbasis TI itu. ”Seperti kewajiban kir. Aturan itu berpotensi memberatkan bagi kami,” katanya.


Yang juga paling krusial adalah pembatasan kuota. Sebab, versi Habibie, per aplikasi angkutan online rata-rata memiliki minimal 2 ribu unit armada. Dengan asumsi di Surabaya ada tiga aplikasi, sedikitnya ada 6 ribu unit kendaraan yang beroperasi. Padahal, dalam pergub, kuota yang ditetapkan hanya 4.445 se-Jatim.


Selain itu, tarif yang ditetapkan dalam pergub itu masih pro-kontra. Ada yang menganggap kurang tinggi. ”Sebenarnya, tarif sebesar itu masih kurang. Itu merugikan bagi driver,” kata Habibie. Namun, ada juga driver/operator yang menyebut tarif yang ditetapkan dalam pergub dianggap berpotensi membuat daya saing taksi online menurun.


Lantas, bagaimana tanggapan pemprov?


Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Saifullah Yusuf menyatakan sudah mendengar sikap keberatan itu. ”Memang tidak mudah menyusun regulasi terkait hal ini. Maka, Pak Gubernur dan saya akan mendengar dulu seperti apa keluhan mereka,” katanya Rabu (5/4).


Selain itu, kata Saifullah, meski pergub tersebut sudah ditandatangani gubernur, hingga saat ini aturan itu belum resmi berlaku. Sebab, peraturan menteri perhubungan (permenhub) yang menjadi dasar penerapan pergub tersebut belum turun.


Karena itu, pejabat asal Pasuruan tersebut menyatakan bahwa aturan yang sudah masuk dalam pergub itu masih berpotensi diubah. ”Maka, kami lihat dulu permenhub-nya seperti apa. Sambil kita mencari solusi agar kedua pihak bisa mencari titik temu,” ujarnya.


Begitu pula, kata Saifullah, tidak tertutup kemungkinan bahwa aturan-aturan dalam pergub tersebut sudah final. ”Prinsipnya, pemprov ingin seluruh angkutan bisa hidup berdampingan,” katanya.



Senada dengan Wagub, Kabiro Hukum Setdaprov Himawan Estu Bagyo menyebut pergub tentang angkutan sewa khusus yang sudah ditandatangani gubernur belum final. ”Memang sudah (ditandatangani, Red). Tapi, kalau acuannya tidak ada, ya tidak bisa diberlakukan,” ujarnya. (ris/aji/c6/git/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore