
TEROBOSAN BARU: Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Medi Yulianto (kiri) menyiapkan akta kematian didampingi dr Atok Irawan Rabu (5/4) di RSUD Sidoarjo.
JawaPos.com – RSUD Sidoarjo terus membuat terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Rabu (5/4) RS milik pemkab itu meluncurkan program e-Tamat (akta kematian elektronik). Program tersebut menjadi inovasi lanjutan dari Alamat (anak lahir membawa akta dan kartu keluarga).
Gagasan baru untuk memberikan pelayanan akta kematian pasien yang meninggal di RSUD pun didukung penuh oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).
Pada Rabu itu uji coba program e-Tamat dilakukan salah seorang pasien tuberkulosis (TB) yang baru saja meninggal pada Minggu (2/4). Berselang dua hari, keluarga pasien sudah menerima akta kematian tanpa mengurus ke RT, RW, atau kecamatan. ’’Bapak meninggal Minggu lalu di RSUD. Saya sudah ada rencana untuk mengurus akta kematian karena bapak kan ABRI,’’ kata Sri Yuliati, anggota keluarga penerima.
Perempuan 47 tahun tersebut menyatakan, akta kematian itu digunakan untuk mengurus gaji. Dalam kondisi berkabung, Sri berniat mengurus pembuatan akta menikah sendiri. Namun, pihak RSUD datang ke rumah dan menawarkan program baru e-Tamat. ’’Kok ya kebetulan sekali. Saya berterima kasih karena kami memang belum sempat mengurus karena masih berkabung,’’ ujarnya.
Ya, pelayanan e-Tamat dibentuk karena masih banyak masyarakat Kota Delta yang tidak peduli terhadap akta kematian. Bahkan, sebagian masyarakat menganggap akta kematian tidak penting. Kemungkinan lainnya terjadi karena proses mengurus akta kematian masih rumit dan butuh proses panjang. Karena itu, RSUD bekerja sama dengan dispendukcapil membuat terobosan baru untuk memangkas prosedur birokrasi yang rumit.
’’Kami hanya ingin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kematian,’’ kata dr Atok Irawan, direktur utama RSUD Sidoarjo.
Menurut Atok, angka kematian di rumah sakit dengan kelahiran sama-sama tinggi. Setidaknya, dalam sehari ada 5–8 pasien meninggal di kamar jenazah RSUD. Mereka berasal dari rawat inap maupun korban kecelakaan di luar RSUD. ’’Setiap ada kematian kecelakaan atau insiden lain, biasanya masuknya ke RSUD,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, pasien meninggal karena kecelakaan maupun rawat inap di RSUD diupayakan mendapat akta kematian, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang baru. ’’Semua pelayanan gratis,’’ ungkapnya.
Atok menyatakan, program baru tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dukungan dispendukcapil ada sehingga pasien yang meninggal di RSUD bisa langsung mendapat tiga surat dalam satu paket. Yakni, akta kematian, KTP, dan KK. ’’Jadi, tidak hanya kelahiran, tetapi kematian juga kami beri pelayanan yang baik,’’ ujarnya.
Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, program e-Tamat itu bersama-sama akan dilanjutkan dan dikembangkan di seluruh rumah sakit (RS) swasta lain di Sidoarjo. Dengan kerja sama yang baik antara dispendukcapil dan RS, diharapkan masyarakat lebih nyaman karena mudah mendapat akta kematian. ’’Akta kematian itu sangat penting, tetapi masyarakat masih banyak yang tidak peduli,’’ katanya.
Medi menuturkan, jika ada warga yang meninggal dan tidak diurus akta kematiannya hingga ke dispenducapil, warga tersebut dianggap hidup secara kependudukan. Karena itu, ketika masyarakat semakin melek dengan pembuatan akta kematian, data penduduk di Kota Delta lebih valid. ’’Tujuannya juga untuk validasi data kependudukan,’’ ujarnya.
Selain itu, akta kematian sangat penting untuk mengurus kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), asuransi kematian maupun kesehatan, hingga gaji pensiun. ’’Sekarang ini warga harus lebih melek lagi terhadap pentingnya mengurus akta kematian,’’ jelasnya.
Setiap ada warga yang meninggal di RSUD, keluarga yang ditinggalkan dapat membawa akta kematian, KK, dan KTP. Di dalam KK dan KTP tersebut akan di-update status yang baru. Misalnya, janda mati atau duda mati. ’’Itu secara otomatis langsung ter-update,’’ ungkapnya.
Selama ini, lanjut dia, pengurusan akta kematian melewati RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga dispendukcapil. Padahal, ada tiga jenis yang harus diperoleh setelah salah seorang warga meninggal. Yakni, akta kematian, KK, dan KTP. Proses mengurus satu surat tersebut setidaknya membutuhkan waktu 10 hari. ’’Dengan kerja sama seperti ini melalui program e-Tamat, paling tidak warga bisa dapat tiga surat sekaligus dua hari setelah meninggal,’’ katanya.
Medi menyatakan, pelayanan pembuatan akta kematian sejatinya ada sejak lama. Namun, masih sedikit warga yang paham pentingnya akta kematian. Karena itulah, kebanyakan data warga yang meninggal justru tercatat hidup. Hal itu juga berpengaruh terhadap proses data pemilihan umum (pemilu). ’’Makanya, setiap pemilu banyak juga ditemukan data pemilih yang ternyata sudah meninggal. Karena warga tidak mengurus akta kematian,’’ ujarnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
