Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2017 | 15.02 WIB

Hakim Sidang Ahok "Kabulkan" Doa Masyarakat 

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama


JawaPos.com - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Mulai pekan depan, sidang terdakwa kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bakal disiarkan secara live alias langsung. 


Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memberikan lampu hijau kepada awak media. Sebelumnya, tiap kali sidang dihelat, mereka tak mengizinkan stasiun televisi menyiarkannnya. 


Adapun agenda sidang pekan depan adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.


"Dan mulai tanggal 11 (April), kamera sudah boleh masuk," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).


Memang awalnya, kata Dwiarso, sudah keputusan majelis bahwa penayangan sidang secara live dilarang selama tahap pembuktian. "Setelahnya bebas. Live boleh nanti diatur pengadilan," imbuhnya.


Untuk diketahui, tahap pembuktian melalui rentetan pemeriksaan sudah selesai digelar majelis hakim PN Jakut.Sekarang, tinggal menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Sikapnya jaksa bagaimana kita tunggu tuntutan," ujar Dwiarso.


Sesuai jadwal, lanjut dia, tuntutan akan dibacakan pada Selasa (11/4), pekan depan.


"Diperintahkan kepada jaksa untuk mulai besok sudah mencicil tuntutannya. Dan tanggal 11 diharapkan segera dibacakan," ucapnya.


Usai pembacaan tuntutan, Dwiarso akan mempersilahkan Ahok mengajukan pleidoi bersama kuasa hukumnya dan akan dibacakan pada dua pekan depan.


"Sidang hari ini ditunda minggu depan 11 April dengan agenda pembacaan tuntutan," tutupnya.(uya/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore