
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
JawaPos.com - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas mengaku telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Internasional di Jenewa, Swiss, Februari lalu. Gugatan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan makar yang terjadi 2 Desember lalu. Lantas bagaimana reaksi Mabes Polri?
Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, hingga detik ini, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait gugatan tersebut. Sekalipun demikian, Boy memastikan bahwa Polri siap menghadapinya jika memang dipanggil Pengadilan Internasional.
"Kami belum terima (surat pemberitahuan). Kalau pun (Kapolri Digugat), tentu kami siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada JawaPos.com, Minggu (2/4).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sempat mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah melalui prosedur yang tepat dalam mengusut perkara tersebut. "Penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada,” kata dia Jumat (24/3).
Argo menerangkan, Polda Metro Jaya tak takut sama sekali dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Sri Bintang."Kami profesional kok soal kasus kasus itu,” tambahnya.
Diketahui bahwa kini Sri Bintang telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Polda Metro. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah kesehatan dari Sri Bintang sendiri.
Menurut Argo, penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas dan menyerahkannya ke jaksa peneliti. Yang pasti dalam waktu dekat berkas akan rampung. "Kita tunggu saja ya,” tambahnya.
Sebelumnya tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs berencana menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pengadilan internasional.
"Gugatannya terkait kasus tuduhan makar kepada 10 tokoh," ujar salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein, saat konferensi pers di Depok, Sabtu (1/4).
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan ke peradilan internasional tersebut. "Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya," ucap Dahlia.
Adapun gugatan sendiri telah didaftarkan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.(elf/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
