
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
JawaPos.com - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas mengaku telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Internasional di Jenewa, Swiss, Februari lalu. Gugatan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan makar yang terjadi 2 Desember lalu. Lantas bagaimana reaksi Mabes Polri?
Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, hingga detik ini, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait gugatan tersebut. Sekalipun demikian, Boy memastikan bahwa Polri siap menghadapinya jika memang dipanggil Pengadilan Internasional.
"Kami belum terima (surat pemberitahuan). Kalau pun (Kapolri Digugat), tentu kami siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada JawaPos.com, Minggu (2/4).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sempat mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah melalui prosedur yang tepat dalam mengusut perkara tersebut. "Penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada,” kata dia Jumat (24/3).
Argo menerangkan, Polda Metro Jaya tak takut sama sekali dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Sri Bintang."Kami profesional kok soal kasus kasus itu,” tambahnya.
Diketahui bahwa kini Sri Bintang telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Polda Metro. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah kesehatan dari Sri Bintang sendiri.
Menurut Argo, penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas dan menyerahkannya ke jaksa peneliti. Yang pasti dalam waktu dekat berkas akan rampung. "Kita tunggu saja ya,” tambahnya.
Sebelumnya tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs berencana menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pengadilan internasional.
"Gugatannya terkait kasus tuduhan makar kepada 10 tokoh," ujar salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein, saat konferensi pers di Depok, Sabtu (1/4).
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan ke peradilan internasional tersebut. "Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya," ucap Dahlia.
Adapun gugatan sendiri telah didaftarkan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.(elf/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
