
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
JawaPos.com - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas mengaku telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Internasional di Jenewa, Swiss, Februari lalu. Gugatan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan makar yang terjadi 2 Desember lalu. Lantas bagaimana reaksi Mabes Polri?
Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, hingga detik ini, pihaknya belum menerima informasi apapun terkait gugatan tersebut. Sekalipun demikian, Boy memastikan bahwa Polri siap menghadapinya jika memang dipanggil Pengadilan Internasional.
"Kami belum terima (surat pemberitahuan). Kalau pun (Kapolri Digugat), tentu kami siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada JawaPos.com, Minggu (2/4).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sempat mengatakan bahwa pihaknya selama ini sudah melalui prosedur yang tepat dalam mengusut perkara tersebut. "Penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada,” kata dia Jumat (24/3).
Argo menerangkan, Polda Metro Jaya tak takut sama sekali dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Sri Bintang."Kami profesional kok soal kasus kasus itu,” tambahnya.
Diketahui bahwa kini Sri Bintang telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Polda Metro. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah kesehatan dari Sri Bintang sendiri.
Menurut Argo, penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas dan menyerahkannya ke jaksa peneliti. Yang pasti dalam waktu dekat berkas akan rampung. "Kita tunggu saja ya,” tambahnya.
Sebelumnya tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs berencana menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pengadilan internasional.
"Gugatannya terkait kasus tuduhan makar kepada 10 tokoh," ujar salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein, saat konferensi pers di Depok, Sabtu (1/4).
Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan ke peradilan internasional tersebut. "Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya," ucap Dahlia.
Adapun gugatan sendiri telah didaftarkan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.(elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022