
Gunakan HP Pelaku Kendalikan Penipuan Online dari Penjara
JawaPos.com - Anggota Polsek Pacet menangkap pelaku penipuan online. Pelaku diketahui berjumlah tiga orang, dan satu orang merupakan otak pelaku kejahatan tengah mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung.
”Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku, mereka merupakan kaki tangan otak pelaku kejahatan yang melakukan aksinya dari balik Lapas Kebon Waru Bandung,” ujar Kapolsek Pacet AKP Rusdi Hayat.
Dibeberkannya, para pelaku penipuan online itu dua orang laki-laki yakni berinisial YBA (19), RW (31) asal Bandung, dan satu orang perempuan Perempuan CL (29) asal Bandung.
”Sedangkan pelaku berinisial AH yang melakukannya aksinya dari balik jeruji besi di Lapas Kebon Waru Bandung tentu akan dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Diakuinya, pelaku yang tengah ditahan itu tengah menjalani hukuman akibat melakukan penipuan penggelapan/money loundry Pasal 378/372. Dia berbuat aksi serupa dengan menggunakan handphone dari dalam penjara.
”Seharusnya tidak boleh seperti itu, jangan pakai handphone di sel. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Bandung dan petugas Lapas Kebon Waru,” bebernya.
Saat ini korban yang mengaku baru satu orang yakni Nining Yuningsih (32) warga Kampung Malaber, Desa Ciherang Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Dengan total kerugian senilai Rp 13.300.000.
”Korban dimintai uang beberapa kali oleh pelaku, dengan dalih pelaku mengaku sebagai teman suaminya. Karena memang suami korban tengah bekerja di Singapura,” ujarnya.
Namun, beberapa kali setoran suaminya tak kunjung pulang. Hingga akhirnya korban pun curiga dan melaporkan ke Polsek Pacet. ”Turut kami amankan bukti setoran Bank Mandiri, BCA, dan Bank lainnya. Tak hanya itu beberapa unit handphone pun berhasil diamankan,” paparnya.
Setelah melakukan pengecekan di. rekening kaki tangan pelaku utama ternyata jumlah uang yang ada dibeberapa rekening mereka senilai sekitar Rp 300 juta.
”Kami tengah kembangkan kasus ini, tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan korban lainnya yang ditipu para pelaku,” terangnya.
Ditegaskannya para pelaku terjerat pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini tim yang dibentuk Polsek Pacet tengah mengembangkan kasus penipuan online baik lewat telefon ataupun media sosial.
”Diharapkan tindakan seperti ini tak terulang, dan jika ada korban lainnya segera lapor kepada kami,” pungkasnya.
(pj/fhn/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022