Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Maret 2017 | 22.06 WIB

Kasus Kebakaran Kantor Gubernur Dibuka Lagi, Katanya Sengaja Dibakar

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kebakaran Kantor Gubernur Kalteng di Jalan RTA Milono, November 2015 lalu masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Bumi Tambun Bungai. Pasalnya, penyebab kebakaran hingga kini belum terungkap. Sementara pihak Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya akhir pekan ini terjun kembali ke lokasi kebakaran untuk menyeruak penyebab pastinya.


Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya Hendry S Dalim menyatakan, dukungan kepada kepolisian untuk ungkap penyebab kebakaran tersebut. Langkah kepolisian dinilainya tepat dengan kembali lakukan penyelidikan guna ada kejelasan.


"Iya mesti ditindaklanjutkan agar tidak ada kesan spekulatif terhadap kebakaran tersebut, seperti selama ini banyak rumor yang berkembang di masyarakat," tegas Hendry kepada Kalteng Pos, kemarin.


Di tengah masyarakat berkembang isu penyebabnya diduga dibakar, namun ada juga yang menduga akibat konstleting listrik lalu melalap bangunan. Pastinya kebakaran tersebut menyebabkan ada data atau dokumen yang ikut terbakar.


Selain itu, lanjut Hendry dengan proses hukumnya agar ada kepastian hukum terhadap status atas peristiwa kebakarannya itu. Sehingga tidak ada tuduhan bahkan informasi yang simpang siur menimbulkan keresahan. "Kalau ada unsur pidana iya diproses, jika tidak ada atau karena musibah maka distop," jelas pengacara senior ini.


Hendry menambahkan, kembali dibukanya perkara itu, mungkin penyidik ada temukan bukti baru dan tindaklanjuti hasil laboratorium. "Kita tunggu hasilnya dan jangan berandai-andai tapi dikawal perkaranya. Saya yakin penyidik akan ungkap dengan terang benerang," pungkasnya.


Sementara Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Kalteng Salamat Simanjuntak menyatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat lainnya maupun dokumen dari penyidik kepolisian Polda Kalteng, terkait kebakaran Kantor Gubernur Kalteng. Pihaknya hanya menunggu saja surat maupun dokumen, jika memang ada indikasi pidana disertai bukti.


"Biarkan penyidik kepolisian masih berkerja. Kita menunggu saja hasil penyelidikan kalau memang perkaranya ada unsur pidana dan bukti buat dilanjutkan," ujarnya. (alh/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore