Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Maret 2017 | 22.02 WIB

Tanggapan Polri Soal Maraknya Buzzer di Medsos

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Belakangan di media sosial tengah marak dengan munculnya berita hoax, serta kabar-kabar berbau pencitraan terhadap segelintir tokoh. Konon para pelakunya yang disebut sebagai buzzer diduga dibayar untuk kepentingan tertentu.


Menyikapi hal ini, Polri menilai bahwa buzzer itu dulunya diciptakan untuk kebaikan. “Diciptakan untuk memviralkan produk atau kebijakan yang positif agar bisa diketahui masyarakat dalam hal positif. Tapi perkembangan  saat ini, banyak yang digunakan secara negatif, sehingga munculah hoax," kata Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji ketika mengisi diskusi Gathering Jurnalis Trunojoyo di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/3).


Para buzzer ini, kata dia, juga bisa dijerat pidana bila dalam aksinya melakukan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. “Bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016, Pasal 23 ayat (3). Kemudian bisa juga SARA sesuai Pasal 28 ayat (2),” paparnya.


Menurutnya,  para buzzer belakangan banyak melakukan hal-hal negatif. Tapi tergolong pintar dalam menjalankan aksinya.“Mereka kick and run. Setelah melempar isu dan menjadi viral, mereka menghilang,” ucap mantan Wadir Krimum Polda Banten ini.


Sebagai salah satu anggota Dit Siber Polri yang baru dibentuk, dirinya berjanji  akan terus melakukan berbagai upaya agar kabar hoax atau SARA dan bentuk fitnah di medsos bisa diminimalisir.“Kita bisa lakukan langkan preventif, preemtif hingga penindakan hukum,” tegasnya. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore