Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Maret 2017 | 22.46 WIB

Resahkan Masyarakat, Polisi Gelandang Pengedar Togel ke Bui

Pelaku saat dijebloskan ke penjara - Image

Pelaku saat dijebloskan ke penjara

JawaPos.com  - Meski sering dilakukan penangkapan, namun penjualan togel di tengah masyarakat Kota Pekalongan masih saja ada. Buktinya, tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengecer togel, Kamis (23/3) malam.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Windoyo, menuturkan bahwa penangkapan tersangka penjual judi togel itu dilakukan di Kelurahan Podosugih gang Haji Palal, Kecamatan Pekalongan Barat.


Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Podosugih Gg Haji Palal No 10 RT 05 RW 02 Kecamatan Pekalongan Barat ada penjual togel. 


"Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim beserta tim bergerak mengecek kebenaran laporan tersebut," ungkap Windoyo seperti ditulis Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), Sabtu (25/3).


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Ayuhan (26) warga Kelurahan Podosugih Gg Haji Palal dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.


Windoyo menerangkan, tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian serta terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. (way/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore