Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Maret 2017 | 18.12 WIB

Bukan karena Ahok, Ini Alasan MUI Berhentikan Ahmad Ishomuddin 

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Ishomuddin (kiri) - Image

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Ishomuddin (kiri)


JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan telah memberhentikan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Ishomuddin. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan MUI yang digelar Selasa (21/3).  


"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI dengan ini kami sampaikan behwa berita tersebut benar," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat dihkonfirmasi, Jumat (24/3).


Kendati demikian, Zainut menegaskan, pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.


"Tetapi karena ketidak-aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujarnya.


Zainut menuturkan, Dewan Pimpinan MUI secara berkala melakukan evaluasi kepengurusan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.


"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. Jadi pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," pungkasnya.(prs/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore