Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Maret 2017 | 11.07 WIB

MUI Resmi Pecat Saksi Ahli Pihak Ahok dari Kepengurusan

Ahmad Ishomuddin - Image

Ahmad Ishomuddin

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya resmi memecat Ahmad Ishomuddin dari jabatan Wakil Ketua Komisi Fatwa.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menegaskan, pemecatan Ahmad Ishomuddin sudah berdasarkan pada keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017.

"Pemberhentian saudara Ishomuddin adalah benar," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (24/3).

Menurut Zainut, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melainkan juga  karena ketidakaktifan sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI. "Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," katanya.

Sekadar informasi, Ishomuddin saat bersaksi pada Selasa (21/3) lalu menyebut ucapan Ahok tidak menistakan agama. Dia menilai ada faktor niat yang perlu ditelusuri dalam tindakan Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 itu.

Ungkap dia, saat ini tabayun diperlukan karena jangan sampai dalam mengambil keputusan tidak tahu masalah yang sebenarnya.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore