Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Maret 2017 | 08.25 WIB

Banyak Nonton Film Dewasa, Pemuda Cabuli Bocah di Kebun Sawit  

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -  Tak kuasa menahan hawa nafsu lantaran sering menonton film porno, seorang pemuda bernama Dd (24), nekat mencabuli Bunga (12) yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Kelurahan Pangkallalang. Pelaku berhasil dibekuk Jajaran Polsek Tanjungpandan di kediamannya, Kamis (23/3) kemarin.


Aksi bejat pelaku dilakukan di Kebun Sawit Kawasan Teluk Dalam, Desa Juru Sebrang Senin (13/3) lalu. Saat itu, korban, pelaku bersama kakaknya sedang  nongkrong di Pantai Wisata Tanjungpendam. Namun, secara tiba-tiba pelaku mengajak korban tempat yang sepi dari jangkauan orang.


Setiba di lokasi, Bunga langsung disetubuhi korban berulang kali. Setelah puas, menggagahi korban, Dd mengancam agar tidak melaporkan apa yang dilakukannya ke orang lain termasuk ke orang tua dan kakak gadis malang ini.


Kapolsek Tanjungpandan AKP Gineung Praditina mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pria yang bekerja serabutan tersebut sudah diamankan di Sel Polsek Tanjungpandan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kata AKP Gineung, modus tersangka melakukan perbuatan itu lantaran sebelumnya ia sudah mengincar keperawanan Bunga. Menurut Kapolsek Tanjungpandan, tersangka tidak hanya memperkosa, melainkan juga melakukan pengancaman terhadap korban yang masih di bawah umur.


"Waktu itu korban dibawa ke tempat sepi, sekitar tiga kilometer dari jalan aspal. Setiba di lokasi pelaku memaksa, bahkan korban sempat menjerit," kata AKP Gineung seperti ditulis Babel Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (25/3).


Namun, apalah daya kekuatan dari korban, hingga akhirnya mahkotanya harus rela direngkut pelaku.


Terbongkarnya kasus ini, berawal saat itu kedua orang tua Bunga mencurigai perilaku anaknya yang murung. Mengetahui hal itu, ibu bapaknya mendesak agar gadis ini bercerita, hingga akhirnya dia mengakui telah diperkosa oleh pria biadab tersebut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," jelas AAKP Gineung.



Sementara itu, Dd mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan dosa besar itu lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu. Sebab, beberapa hari sebelum melakukan pemerkosaan itu dia menonton film porno. "Usai menonton film itu, Aku melampiaskan ke dia (korban,red) ,"katanya.(kin/fiz/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore