
Ilustrasi
JawaPos.com - Tunggakan warga yang belum membayar rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta mencapai Rp 1,37 miliar. Hal itu membuat prihati banyak pihak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk membebaskan piutang tersebut, karena sangat memberatkan para penghuni rusun.
Terlebih, warga penghuni rusun yang sebagian besar adalah korban penggusuran kebanyakan telah kehilangan mata pencaharian. Akibatnya, sejak digusur sebagian besar tidak memiliki penghasilan untuk membayar biaya sewa.
"Harus diakui, tingginya tunggakan sewa rusun adalah bentuk kelemahan dari kebijakan relokasi korban penggusuran yang dilakukan Pemprov. Sehingga pembebasan tunggakan adalah bentuk evaluasi yang harus dilakukan," ujar Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, kemarin (20/3).
Uchok mengatakan, setelah pembebasan biaya tunggakan rusunawa, pemerintah daerah Jakarta harus segera melakukan perbaikan sistem pembayaran sewa rumah susun. Salah satunya dengan memikirkan mengenai pemberdayaan warga rusun, agar kembali memiliki penghasilan. "Kalau punya penghasilan mereka pasti mampu bayar sewa rusun dan tidak akan ada tunggak menunggak lagi," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI sedang mencari cara untuk membereskan masalah tunggakan biaya sewa rusun. Sumarsono mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya piutang itu karena ada denda 2 persen per tahun bagi mereka yang menunggak.
"Kalau nggak bisa bayar, denda 2 persen, ini berlanjut kayak progresif gitu. Akibatnya dendanya banyak dan semakin nggak kebayar ya semakin naik. Sehingga terlilit utang tunggakan," ujar Sumarsono.
Ada 4 rusun yang warganya menunggak sejak 2013, yaitu Rusun Penjaringan, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, dan Rusun Tipar Cakung. Total tunggakan di Rusun Penjaringan adalah Rp 21 juta, Rusun Marunda sebesar Rp 893 juta, Rusun Kapuk Muara sebesar Rp 132 juta, dan Rusun Tipar Cakung sebesar Rp 330 juta.
Dia mengatakan, kebanyakan warga yang menunggak sejak 2013 sudah tidak menempati unit rusun itu lagi. Sebagian lagi beralasan tidak bisa membayar tunggakan. Beberapa solusi yang sedang dipertimbangkan adalah merevisi pergub terkait denda 2 persen tersebut. "Tidak usah denda progresif begitu, tapi flat saja," kata dia.
Sumarsono juga mengatakan, ada juga usulan untuk menghapus semua tunggakan itu. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pergub tentang tata kelola penghapusan uang negara. Sumarsono mengatakan solusi dari masalah itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas. (wok/yuz/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
