
Ilustrasi
JawaPos.com - Tanah Aceh dikenal dengan daerah yang kuat menjalani syariat Islam. Sehingga ketika ada kecurigaan masyarakat melanggar aturan agama, seperti berbuat mesum langsung ditindak tegas secara hukum adat setempat.
Seperti yang dilakukan oleh Nurhasanah (35) warga Dusun Rajawali, Desa Landuh Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Dia digerebek warga karena berselingkuh dengan tetangganya, Aris (27).
Akibat perbuatannya itu, Nur yang suaminya masih mendekam di penjara didenda Rp 2 juta oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat desa setempat.
Informasi diperoleh Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), kejadian itu berlangung pada pada Selasa (14/3) minggu lalu, sekira pukul 23.00 WIB di rumah Nur, Dusun Rajawali.
Ketika itu warga melihat, seorang lelaki masuk ke rumah Nur. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke warga lainnya dan ke kepala dusun setempat.
Mendengar laporan tersebut, sejumlah warga bersama Kepala Dusun Rajawali, Kamalulrahman melakukan penggerebekan dan menemukan Aris bersembunyi di dalam kamar di samping tempat tidur Nur. Ketika itu Nur dan Aris mengaku tidak berbuat apa-apa.
Namun pengakuan tidak percaya oleh warga maupun perangkat desa setempat. Kepala Dusun Rajawali, Kamalulrahman alias Encu Kamal membenarkan penggerebekan tersebut.
“Saya bersama warga, Ketua Pemuda Dusun Rajawali, Ismail dan Wakil Ketua Pemuda Desa Landuh Mukhsin ikut dalam penggerebekan tersebut dan kami temukan Aris bersembunyi di kamar Nur,” ungkap Encu Kamal seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Senin (20/3).
Lantas pasangan terlarang itu digiring warga ke kantor Datok Penghulu Kampung Landuh. Di Kantor itu pasangan yang masing-masingnya sudah berumahtangga tersebut diinterogasi.
Kepada Datok Penghulu, Wan Aula pasangan itu mengaku tidak berbuat apa-apa. Namun keduanya dianggap telah berbuat senonoh dan mengotori kampung, maka dikenakan denda adat dengan membayar Rp 2 juta.
Wan Aula menegaskan, pasangan itu memang harus membayar denda Rp 2 juta karena telah mengotori dan melanggar adat-istiadat yang berlaku di desa tersebut. (urd/min/iil/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
