Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Maret 2017 | 10.15 WIB

Diduga Berbuat Mesum, Pasangan Digerebek Warga, Lalu Didenda

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tanah Aceh dikenal dengan daerah yang kuat menjalani syariat Islam. Sehingga ketika ada kecurigaan masyarakat melanggar aturan agama, seperti berbuat mesum langsung ditindak tegas secara hukum adat setempat.


Seperti yang dilakukan oleh Nurhasanah (35) warga Dusun Rajawali, Desa Landuh Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Dia digerebek warga karena berselingkuh dengan tetangganya, Aris (27).


Akibat perbuatannya itu, Nur yang suaminya masih mendekam di penjara didenda Rp 2 juta oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat desa setempat.


Informasi diperoleh Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), kejadian itu berlangung pada pada Selasa (14/3) minggu lalu, sekira pukul  23.00 WIB di rumah Nur, Dusun Rajawali.


Ketika itu warga melihat, seorang lelaki masuk ke rumah Nur. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan ke warga lainnya dan ke kepala dusun setempat.


Mendengar laporan tersebut, sejumlah warga bersama Kepala Dusun Rajawali, Kamalulrahman melakukan penggerebekan dan menemukan Aris bersembunyi di dalam kamar di samping tempat tidur Nur. Ketika itu Nur dan Aris mengaku tidak berbuat apa-apa.


Namun pengakuan tidak percaya oleh warga maupun perangkat desa setempat. Kepala Dusun Rajawali, Kamalulrahman alias Encu Kamal  membenarkan penggerebekan tersebut.


“Saya bersama warga, Ketua Pemuda Dusun Rajawali, Ismail dan Wakil Ketua Pemuda Desa Landuh Mukhsin ikut dalam penggerebekan tersebut dan kami temukan Aris bersembunyi di kamar  Nur,” ungkap Encu Kamal seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Senin (20/3).


Lantas pasangan terlarang itu digiring warga ke kantor Datok Penghulu Kampung Landuh. Di Kantor itu pasangan yang masing-masingnya sudah berumahtangga tersebut diinterogasi.


Kepada Datok Penghulu, Wan Aula pasangan itu mengaku tidak berbuat apa-apa. Namun keduanya dianggap telah berbuat senonoh dan mengotori kampung, maka dikenakan denda adat dengan membayar Rp 2 juta.


Wan Aula menegaskan, pasangan itu memang harus membayar denda Rp 2 juta karena telah mengotori dan melanggar adat-istiadat yang berlaku di desa tersebut. (urd/min/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore