Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Maret 2017 | 19.51 WIB

Buang Sampah ke Pantai Didenda Rp 50 Juta

Petugas kebersihan di Kota Batam membersihkan sampah di trotoar kota itu. - Image

Petugas kebersihan di Kota Batam membersihkan sampah di trotoar kota itu.

JawaPos.com - Demi menjaga kelestarian alam, terutama di pinggir pantai, Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuat kebijakan tegas. Bagi yang membuang sampah di pantai akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo menuturkan, untuk memberikan rasa jera kepada oknum yang membuang sampah sembarangan di laut, Pemko Batam dan DLH Kota Batam telah menyiapkan langkah hukum. "Maka akan didenda sebesar Rp 50 Juta dan kurungan 3 bulan," ujar Dendi Purnomo seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Minggu (19/3).


Agar pelanggaran itu sampai terjadi, pihak DLH Kota Batam telah menyiapkan langkah preventif dengan memberikan 500 poster kepada pihak restoran di pinggiran laut. "Kita juga akan menyiapkan 20 pompong kepada kecamatan yang berbatasan langsung dengan laut," ungkapnya.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menambahkan, untuk menjaga lingkungan di Batam pihaknya terus menyiapkan  infrastruktur dan sistem. Di sisi lain juga ikut mengajak masyarakat untuk peduli sampah. "Sampah bukan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya, sampah adalah tanggung jawab setiap individu," ucapnya.


Sementara itu, pada Sabtu (18/3), Pemko Batam memeringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan itu dilakukan dengan bergotong royong membersihkan sampah di pesisir Kelurahan Tanjungriau. Sedikitnya 30 ton sampah diangkut dari tepi laut dalam dua hari terakhir.


Selain memungut sampah di pinggir pantai juga mengambil sampah di Lapangan Engku Putri yang bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan (IMTLI). Dilanjutkan dengan pengangkutan sampah di Pantai Sekilak, Nongsa. (cr18/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore