Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Maret 2017 | 20.30 WIB

Chairul: KPK Mestinya Terapkan Dakwaan Pencucian Uang di Kasus e-KTP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Chairul Imam, menyayangkan sikap KPK yang tidak sekaligus mengusut dugaan tindak pidana pencian uang (TPPU) terhadap para pelaku dugaan korupsi e-KTP.  


Seperti diberitakan, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto hanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.


"Kenapa surat dakwaan itu hanya tindak pidana korupsi, kenapa tidak didakwa juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Chairul dalam diskusi "Perang Politik e-KTP" di Jakarta, Sabtu (18/3).


Menurut Chairul, penyidik KPK berwenang menyidik dugaan pencucian uang di samping menyidik tindak pidana korupsi dalam satu perkara yang ditangani.


"Karena di TPPU itu jelas dikatakan, penyidik TPPU jelas adalah penyidik pidana asal. Jadi KPK sebagai penyidik tindak pidana korupsi, sebetulnya bisa melakukan penyidikan TPPU," ujar Chairul.


"TPPU itu lebih mudah karena satu kali uang berpindah tangan sudah dikatakan TPPU," tambahnya.


Dengan penerapan dakwaan korupsi dan pencucian uang, maka tuntutan dan hukumannya bisa lebih berat sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Serta, menjadikan orang berpikir dua kali melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa ini.


"Dengn begitu, kalau ada dua dakwaan, maka tuntutannya dan hukumannya bisa diakumulasi, dijumlah, tambah sepertiganya itu  akan lebih tinggi efek jeranya daripada satu dakwaan," pungkasnya. (put/jpg)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore