Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Maret 2017 | 17.32 WIB

Alasan Polisi Tak Periksa Keluarga Pria Gantung Diri di Jagakarsa

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan tidak akan mengambil langkah hukum terkait tewasnya Pahinggar Indrawan alias Indra. Indra sebagaimana diketahui tewas gantung diri. Yang mengangetkan, dia memdokumentasikan "prosesi" bunuh dirinya. 


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menjelakan, pihaknya tidak akan memeriksa para saksi mata yang merupakan keluarga Indra. Jasad Indra sendiri diketahui ditemukan oleh anaknya dan ketua RT.


"Mereka masih dalam suasana duka. Kami menghormati, mereka baru saja kehilangan anggota keluarganya. Rencana pemeriksaan juga tidak ada karena sudah jelas korban bunuh diri. Sudah terang benderang," kata Budi saat dihubungi, Jumat (17/3).


Selain itu, kata Budi, pihaknya juga mengatakan tak akan mengautopsi jasad Indra. Pasalnya polisi tak menemukan tanda-tanda kekerasan atau bekas perlukaan tak wajar di tubuh pria 36 tahun tersebut.


"Tidak ada autopsi, karena tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya.


Menurut Budi, sesuai aturan, jika jenazah telah diketahui penyebab kematiannya, maka pihak Forensik tak akan melakukan pemeriksaan.


"Prosesnya langsung ke pelayanan jenazah yakni memandikan, mengkafani atau bahkan jika tak dijemput pihak keluarga hingga 14 hari, jenazah tersebut akan dimakamkan tanpa nama," jelasnya.


Sebelumnya, Indra meregang nyawa usai menggantungkan lehernya di seutas tali biru. Detik-detik kematiannya disiarkan langsung melalui live video Facebook.


Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu sempat mencurahkan rasa cinta kepada istri yang disebut meninggalkan dia serta anak-anaknya. Sebelum bunuh diri, Indra juga diketahui cekcok dengan sang istri, DF.(prs/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore