Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Maret 2017 | 14.35 WIB

Balita Bule Ini Akhirnya Dibesarkan di Luar Lapas

Kasih Ibu : Heather Louis Mack sedang menggendong bayinya Stella saat proses penyerahan untuk diadopsi Ozza Putu Melody di Lapas Kerobokan. - Image

Kasih Ibu : Heather Louis Mack sedang menggendong bayinya Stella saat proses penyerahan untuk diadopsi Ozza Putu Melody di Lapas Kerobokan.

JawaPos.com  - Stella Schaefer, 2, balita yang lahir dan tumbuh di Lapas Kerobokan-Denpasar, akhirnya dipindah sekitar pukul 11.30, Jumat (17/3). Balita yang merupakan putri terpidana Heather Lois Mack, 24, warga negara Amerika Serikat itu, diserahkan pada ibu asuhnya yang baru.Pemindahan itu terlaksana, menyusul penyesaian urusan administrasi dan prosedur yang memang harus dilengkapi. Terpidana Heather masuk hotel prodeo, terkait kasus pembunuhan Sheila Von Weise, 62, ibu kandungnya sendiri.


Pengacara Heather, Yulius B. Seran saat dikonfirmasi usai serah terima hak asuh bayi di Lapas Kelas II A Kerobokan, mengatakan bahwa proses serah terima diwarnai bahagia, sedih, dan tangis. “Bahagia karena Stella bisa tumbuh dan berkembang lebih baik di luar lapas. Sedangkan sedihnya, ya karena dua tahun mengasuh ikatan batin yang kuat sebagai ibu, dia (Heather) harus terpisah dengan putrinya,” ujarnya.


Namun, sesuai berita acara dan akta yang dibuat notaris dalam perjanjian serah terima hak asuh, Stella Louis Mack yang lahir 19 Maret 2015, lalu itu kini resmi diasuh oleh teman dekat Heather, Ozza Putu Melody. Heather akan diberi waktu minimal seminggu sekali untuk bertemu. “Sehingga nanti dia masih akan bisa bertemu dengan anaknya,” tambahnya.


Saat ditanya soal penunjukkan Ozza sebagai ibu asuh Stella, kata Yulius, selain teman dekat dari kliennya, Ozza merupakan warga Australia yang bersuami orang Bali, ini memang siap mengasuhnya. “Jadi, Ozza tinggal di Bali, dan Stella juga nanti akan diasuh di Bali,” tambahnya, menjelaskan keberadaan pengadopsi.


Sedangkan Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan menambahkan proses pemindahan hak asuh sementara bagi Stella mengacu pada Pasal 20 Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999. “Sesuai PP itu, berbunyi bagi anak atau bayi yang usianya genap dua tahun harus dikeluarkan dari lapas atau rutan,” jelas Tonny. Bahkan, sebelum serah terima, Tonny mengaku jika sejak dua bulan lalu seluruh persiapan atau persyaratan sudah dilakukan. “Sejak dua bulan lalu sudah kami persiapkan.


Bahkan, kami dua hari lalu juga memberikan pemahaman kepada Heather selaku ibu dari bayi, dan juga dasar aturannya,” terangnya. Selanjutnya setelah dimengerti, dan seluruh persyaratan lengkap dengan genapnya usia Stella dua tahun, maka kemarin merupakan waktu tepat untuk menyerahkan hak asuh sementara. “Yang jelas kami juga tidak mau lalai memenuhi persyaratan atau prosedur. Soal Imigrasi silakan nanti tanya ke pihak Kanwil hukum dan HAM dan Imigrasi.


Mengingat bayi ini berkebangsaan Amerika Serikat dan pengasuhnya berkebangsaan Australia,” jelasnya. Dijelaskan, pada proses penyerahan hak asuh sementara, selain mengundang pihak orang tua bayi, pengasuh, dan perwakilan konsulat, kata Tonny, pihaknya juga mengundang notaris, kuasa hukum, Dinas Sosial, Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali. Juga dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali. “Untuk Tommy Schaefer selaku ayah biologis dari Stella kami tidak ada kewajiban mengundang. Tapi, dua jam sebelum penyerahan memang dia sempat bertemu Heather. Kami tidak undang karena mereka tidak memiliki akta pernikahan,” jelasnya, menyampaikan alasan.


Sedangkan di akhir proses, imbuh Tonny juga digelar perayaan ulang tahun bagi Stella. “Tadi ada juga potong kue dan tiup lilin. Bahkan, Heather juga mengundang dua temannya sesama warga binaan yang tinggal satu wisma untuk hadir,” jelasnya. “Artinya memang keharuan bukan bagi orang tua (ibu) tapi juga warga binaan yang mengasuh Stella,” aku kalapas. Selanjutnya, usai keluar dari lapas, bayi Stella dengan digendong ibu asuhnya yang baru Ozza dengan pengawalan ketat. Mereka dikawal hingga masuk ke mobil untuk selanjutnya dibawa ke Imigasi sebagai persyaratan laporan. Seperti diketahui, Heather dan Tomy Schaefer, 23, pasangan kontroversial yang tidak direstui orang tuanya ini setelah sempat cekcok akhirnya kalap. Mereka akhirnya menghabisi Sheila Von Weise, yang pada waktu itu berumur 62 tahun.


Kejadian tragis itu terjadi setelah sebelumnya didahului dengan pertengkaran. Akhirnya pembunuhan berlangsung di Hotel St. Regis, Nusa Dua, tahun 2014 lalu. Pelakunya Heather bersama kekasihnya, Tomy. Jenazah von Weise dimasukkan dalam koper. Tapi, akhirnya ketahuan. Mereka diringkus di Hotel Risata hari Rabu 13 Agustus 2014 lalu. (pra/pit/JPG)

Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore