
Ilustrasi
JawaPos.com- Hati-hati bagi para perempuan penghuni kos. Jika mau mandi, periksalah sekeliling kamar mandi tersebut. Sebab, siapa tahu ada yang iseng dan usil maupun berniat jahat dengan merekam aktivitas mandi Anda.
Ld, 25, warga Lamongan mengalaminya. Dia yang indekos di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, diincar tetangganya, Ferry Aditiawan, 28. Aksi mandinya direkam Ferry. Video dan foto saat mandi itu kemudian dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Ferry akhirnya ditangkap petugas karena perbuatannya tersebut. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwiyana Jumbo Qantason menyatakan, pengambilan gambar itu dilakukan awal Januari tahun lalu. Saat itu korban belum berkeluarga dan bekerja di Gresik serta indekos di sebelah rumah tersangka.
’’Perekaman dilakukan dengan menggunakan handphone milik tersangka sendiri,’’ katanya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku membungkus handphone miliknya dengan menggunakan plastik hitam. Namun, tepat pada kamera, plastik itu dilubangi. Sebelum korban mandi, tersangka menaruh handphone tersebut di kamar mandi dengan posisi menggantung. Tersangka sudah hafal waktu korban mandi.
Setelah mendapatkan rekaman video korban saat mandi tersebut, tersangka menyimpan file-nya. Bahkan, file itu kemudian dipindah ke flashdisk. ’’Pada 3 Maret lalu, tersangka mengirimkan foto tersebut ke akun Facebook korban melalui inbox. Setelah mengirimkan foto itu, tersangka chat dengan alasan foto tersebut mirip wajah korban. Tersangka juga mengirimkan video korban saat mandi yang berdurasi 2 menit 35 detik,’’ tuturnya.
Menurut Kasatreskrim, tersangka nekat melakukan aksinya karena tergiur dengan kecantikan korban. Jadi, dia ingin mendapatkan foto serta video itu. ’’Video dilihat sendiri,’’ imbuhnya.
Suami korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melapor ke Polres Lamongan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (mal/yan/c22/end)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
