Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Maret 2017 | 03.34 WIB

Choel Mallarangeng Segera Disidang

Choel Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. - Image

Choel Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

JawaPos.com - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hari ini (17/3), komisi antirasywah menyatakan berkas perkara Choel telah dilimpahkan ke pengadilan (tahap dua).


Hal itupun diakui Choel usai menandatangani berkas pelimpahannya di gedung KPK, Jakarta. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng itu mengaku bersyukur kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menjeratnya telah rampung di proses penyidikan.


"Dalam waktu kurang lebih empat minggu barang kali sidang sudah dimulai dan waktu itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama. Anda juga tahu enam tahun saya menunggu sehingga akhirnya tiba waktu kami untuk membela diri untuk mendapatkan keadilan," kata Choel.


Saat ditanya soal keterlibatan pihak lain dalam kasusnya, Choel enggan menjawabnya. "Di pengadilan akan terlihat yah," ujar dia.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pelimpahan berkas Choel ke pengadilan. "KPK melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti AZM ke tahap dua. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.


KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.


Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore