Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Maret 2017 | 23.09 WIB

Korupsi e-KTP, Gamawan: Pernah Dicermati KPK, Tak Ada Kerugian

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat akan mengikuti pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. - Image

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat akan mengikuti pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku terkejut karena proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) berujung pada kasus korupsi.


Gamawan mengklaim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyatakan adanya kerugian negara. "Setelah tiga tahun diperiksa BPK tidak pernah mengatakan ada kerugian negara. Lalu dicermati juga oleh Polri, KPK, dan Kejagung," kata Gamawan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).


Menurut Gamawan, dalam undang-undang apabila terdapat unsur korupsi, dan nepotisme (KKN) proyek e-KTP dapat dibatalkan. Namun, sepanjang yang dia tahu proyek itu tidak ada masalah. "Lalu tiba-tiba Sugiharto tersangka saya kaget. Berarti ada proses yang saya tidak tahu," tegasnya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.


Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.


Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore