
DILINDUNGI: Burung-burung jalak putih disita oleh Satreskrim Polres Gresik dari penjual bernama Yudha pada Rabu (15/2) di Menganti, Gresik.
JawaPos.com – Merdu kicauan jalak putih tak seindah nasib Yudha. Justru karena memiliki dan menjual burung yang tergolong langka itu, pemuda 29 tahun tersebut ditangkap polisi. Warga Perumahan Swan Menganti Park itu bingung. Dia mengaku tidak tahu bahwa burung itu termasuk satwa yang dilindungi.
Sepak terjang Yudha tercium oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah II Surabaya. Rabu (15/3) siang, Yudha diketahui menawarkan jalak putih lewat jual-beli online. Petugas BPPHLHK kemudian melapor ke Satreskrim Polres Gresik. Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Agung Joko lantas menyelidikinya.
Yudha ketahuan. Polisi lantas mendatangi rumahnya di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. ”Pelaku kami tangkap dalam operasi tangan tangan (OTT),” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro. Rumah Yudha digeledah. Di sana, petugas menemukan 13 burung langka tersebut. Namun, yang disita hanya 12 ekor. Yang seekor lagi sakit dan masih harus dirawat.
Dari mana Yudha memperoleh jalak putih? Dalam pemeriksaan, dia mengaku membeli satwa itu dari Jawa Tengah. Dia baru 1,5 bulan memelihara jalak putih. ”Saya dapat dari Klaten,” katanya di Mapolres Gresik.
Tersangka lantas menjual satwa anakan Rp 1 juta per pasang. Ada pula yang sudah berumur tujuh bulan. Harganya lebih mahal. Yudha memeliharanya, lantas menjualnya. Ketika ditanya soal jumah burung yang laku, Yudha memilih tutup mulut.
Mengapa nekat menjual satwa langka? Yudha berdalih tidak mengetahui bahwa jalak putih termasuk jenis hewan yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, dia memeliharanya di rumah. Dia menyiapkan dua sangkar kawat untuk memelihara 13 burung berbulu putih dan hitam tersebut.
Adam menjelaskan, jalak putih adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Penangkaran serta jual-beli satwa langka itu harus mendapat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adam mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi. ”Kami akan proses ke jalur hukum,” tuturnya, didampingi Kasubbaghumas AKP Ricky Tridharma dan Kanit Tipiter Iptu Agung Joko. (yad/c18/roz/sep/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
